SUMENEP, JELAJAHPERKARA.COM Satrenarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial DWA (28) Warga Jalan Dr.Cipto Perum Sekar Agung Regency Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

DWA diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Hari Jum’at, (20/05/2022) sekira Pukul 01.30 WIB Dini Hari, saat pelaku berada di halaman salah satu Rumah warga yang berada di Desa Gungung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH dalam rilisnya menyampaikan, bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kegiatan terlapor dan petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terlapor,” ujar AKP Widiarti. Jum’at, (20/05/2022).

AKP Widiarti menjelaskan, setelah petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu tepatnya disamping terlapor dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam milik terlapor.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.