JAKARTA – Holywings di kota lama semarang dikabarkan sudah kembali dibuka setelah 14 hari tutup, Menanggapi hal tersebut Andar Situmorang Direktur Eksekutif LSM GACD Selaku Penggugat PT. Aneka Bintang Gading induk Holywings di PN Tangerang Meminta Pemerintah kota Semarang Provinsi Jawa tengah lebih hati-hati, Rabu (13/7/22).
Pemerintah kota Semarang seharusnya lebih hati-hati dalam memberikan ijin buka kembali kepada Holywings Kenapa? Menurut saya Kalaupun sudah ganti Nama perusahaan tapi menejemen tetap itu namanya sama saja melakukan pembiaran pidana, dasarnya sebab PT Aneka Bintang Gading Induk Holywings masih terdaftar dalam gugatan di PN Tangerang, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penistaan agama, kata Andar ke meja redaksi Rabu (13/7/22).
“Walikota Semarang, untuk tidak menerbitkan ijin operasional lagi dan memperbolehkan Holywings dibuka karena PT. Aneka Bntang Gading (ABG) sedang digugat di PN Tangerang Disamping Holywings sudah membuat gaduh Indonesia.
Walikota Semarang dan gubernur Jawa tengah, apabila dibiarkan Holywings mengganti nama menejemen tetap berarti pemerintah kota Semarang telah diduga melakukan pembiaran pidana dan kolusi, saya minta gubernur Jawa tengah Bapak Ganjar Pranowo harus ikut turun tangan dalam menyikapi hal ini dan melakukan Tindakan Tegas, seluruh Indonesia dibawah naungan PT aneka Bintang Gading sudah Tutup, Semarang kok saya nilai neko-neko.
Jadi penyelenggara negara itu harus bersih dan tidak memihak, menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang jadi saya minta supaya ditutup itu Holywings Semarang, Tutupnya.
(R3d)