MADINA SUMUT, Kabid
Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan berkas Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sudah di kejaksaan.
Hal itu disampaikan Hadi menanggapi pernyataan Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir yang mengaku pihaknya tidak punya dokumen pendukung yang menyatakan ada calon aggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tersandung kasus korupsi.
“Status (ketua DPRD) sebagai tersangka, berkas sudah di kejaksaan dalam penelitian JPU,” katanya via WhatsApp, Minggu (25/08).
Jawaban Hadi itu pun menegaskan bahwa status yang bersangkutan belum berubah sampai hari ini.
Sebelumnya, Muhammad Yasir mengungkapkan tidak ada satupun anggota DPRD Madina periode 2024-2029 yang pelantikannya ditunda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. “Tidak ada,” katanya, Jumat (23/08).
Dia pun memastikan 40 anggota DPRD Madina akan dilantik secara serentak. Sementara itu, Pemkab Madina melalui Asisten I Syahnan Pasaribu mengatakan berkas pengajuan pelantikan sudah diserahkan ke Pemprovsu.
Baca Juga: Tak Ada Dokumen Keterlibatan Kasus Korupsi, 40 Anggota DPRD Dilantik Serentak
Untuk diketahui, masyarakat Madina pada 10 Juni 2024 lalu dihebohkan berita yang menyatakan ketua DPRD ditetapkan tersangka dalam kasus seleksi PPPK tahun 2023.
Tak hanya itu, dokumen penetapan tersangka itu beredar di media sosial. Dari salinan surat yang diterima redaksi disebutkan bahwa Erwin ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan menerima suap dan atau menerima hadiah atau janji dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Madina.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024. Kalau terkait penahanan itu kewenangannya ada di penyidik,” kata Kombes Hadi saat itu.
Sebagai tambahan informsari, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 angka (4) disebutkan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RSL)