Anggota Polsek Seputih Banyak menerima Laporan korban dan melakukan Penyelidikan dan mengamankan Pelaku berinisial HP (48) Alamat Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, Rabu (22/09/2021) sekira jam 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, setelah Korban Ismail Irawan (25) Alamat Dusun Subing Mataram Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, Bersama Gita ,mencari Sdri Neneng untuk menagih angsuran ,namun tidak ada di tempat lalu korban menanyakan keberadaan Sdri Neneng ke ibunya.
Bernama Endang yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Srdi Neneng ,dan dijawab tidak tahu keberadaan Sdri Neneng, korban tidak percaya menuduh Sdri Endang menyembunyikan, Sdri Neneng , lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dengan Sdri Endang , sehingga cucu saudari Endang bernama Sasi menghubungi pamannya yaitu saudara Hendra.
Kurang dari 30 menit Sdra Hendra datang kerumah Sdri Endang dan lalu menghampiri korban, lalu Hendra mendorong badan korban sambil menyuruh korban pergi dari rumah Sdri Endang, Lalu Hendra memukul korban sebanyak 1 kali di bagian kepala dan mengenai pipi sebelah kiri korban” kata Tarmuji.
Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap Korban dan saksi – saksi dan mengudang pelaku ke Polsek Seputih banyak, Pelaku HP Als Hendra mengakui Perbuatannya” tambahnya.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku HP Als Hendra kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara”, demikian Pungkasnya.

(Dwi)