Bengkulu, Darah Juang Online – Ratusan wartawan tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak dengan tegas Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. Senin (11/04/22).

Aksi demonstrasi aktivis pers Bengkulu itu dimulai dari Balai Wartawan tepat di Depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu longmarc menuju Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Setiba di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu FMMB menggelar orasi menagih janji DPRD Provinsi Bengkulu untuk merekomendasikan Gubernur Bengkulu mencabut Pergub tersebut.

Selanjutnya, aksi ratusan wartawan itu berlanjut ke Kantor Gubernur Bengkulu untuk meminta jawaban Gubernur Bengkulu atas tuntutan aksi demonstrasi FMMB.

Korlap Aksi, Gundul Kaur (Aprin) mengatakan DPRD sudah merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu mencabut Pergub tersebut. Namun pihaknya kecewa dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersya yang diduga dengan sengaja membangun narasi berupaya membungkam kebebasan pers dengan menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2021.

“Siang tadi perwakilan kita sudah bertemu kembali dengan wakil rakyat, DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan sudah merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu mencabut Pergub Tersebut. Kami sangat kecewa dengan Gubernur Bengkulu yang telah menerbitkan Pergub tersebut. Pergub tersebut terkesan dipaksakan disusun narasinya untuk membungkam kebebasan pers,”. Kata Gundul Kaur usai menggelar aksi, Senin siang.

Lebih lanjut Gundul Kaur mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk mencabut peraturan gubernur tersebut.

“Pergub ini kami duga mengangkangi konstitusi. Oleh karena itu, apapun yang terjadi kami akan terus berjuang untuk mencabut Pergub tersebut. Setelah ini kami akan ke Mendagri,”. Tegasnya.

Diketahui berikut pernyataan sikap FMMB Pada aksi demonstrasi jilid II Tolak Pergub Nomor 31 Tahun 2021:
1). Cabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
2). Hapuskan verifikasi dan UKW dewan pers sebagai syarat bermitra karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999;
3). Bekukan anggaran publikasi sebelum ada keputusan hukum yang jelas terhadap Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
4). Menolak segala bentuk dan upaya pembungkaman kebebasan pers;
5). Penyegaran Unsur Pimpinan Di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu;
6). Normalisasikan peran media center Provinsi Bengkulu;
7). Meminta DPRD Provinsi Bengkulu segera merekomendasikan Gubernur Bengkulu mencabut Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. (00).