Wilayah Hukum Polrestabes Medan-Sumut (jelajahperkara.com)
Diduga Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Tak Sanggup Tangkap Penyedia Tempat Bisnis Haram (Judi)/Pasal 303, sekaligus sita alat mesin Judi adalah terbukti bahwa hingga sampai sekarang kamis 1 Oktober 2020 tetap beroperasi di belakang Polsek Deli Tua bertepatan di Pajak Deli Tua.
Seperti yang dipantau Wartawan pada kamis 1 Oktober 2020 malam tepatnya dibelakang Polsek Deli Tua Polrestabes Medan ada 4 Unit Mesin Jackpot dan satu unit mesin Ketangkasan/Tembak Ikan yang sedang di operasikan/dimainkan oleh beberapa Pemain judi.
Dihimpun dari salah seorang warga yang berjualan di area pasar deli tua adalah informan tersebut sudah mengetahui adanya lokasi judi di belakang Polsek deli Tua.
Hal itu disampaikan Informan tersebut kepada Wartawan bahwasanya di belakang Polsek Deli Tua Polrestabes Medan ada permainan judi.
Sebelumnya sudah dilakukan Upaya Penhgerebekan perjudian Selasa (25/8/2020) siang sekitar jam 13.00 WIB di belakang Polsek Deli Tua tersebut ternyata Pihak Polsek Deli Tua gagal menangkap Pelaku Penyedia Tempat Judi Tersebut/ kosong tidak ada aktivitas judi maupun alat-alat judi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH.,MH saat di konfirmasi Wartawan, bahwasanya Kanit Reskrim mengatakan belum mengecek lokasi judi yang dimaksud, ” belum saya cek, nanti saya Perintahkan anggota untuk mengecek itu Pungkas Kanit Reskrim Iptu Martua Manik via Whatsapp.
Oleh : Pimpinan Redaksi Persada Bhayangkara Sembiring SH