JELAJAHPERKARA.COM||JAKARTA-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah tujuh anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025. Pengucapan sumpah tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/20).
Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Nama-nama anggota Komisi Yudisial sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)
2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat)
“Saya bersumpah, saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh; seksama; objektif; jujur; tidak membedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan kewajiban dengan baik dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa , dan negara,” demikian salah satu petikan sumpah yang dibaca tujuh komisioner di hadapan Jokowi.
Komisi Yudisial sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman perilaku tersebut.
Pelaksanaan pengucapan sumpah itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta diikuti para tamu undangan terbatas yang hadir.
(ALEX)