KAMPAR – JELAJAHPERKARA.COM

Selama tiga tahun menjabat sebagai Kapolda Riau, sang Anak Emas Kapolri diketahui membiarkan berbagai kegiatan ilegal berlangsung di wilayah hukum Polda Riau dan Polres Kampar. Salah satu kegiatan ilegal yang masih berlanjut hingga saat ini adalah operasi tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Aktivitas tambang tersebut terus berlangsung tanpa hambatan karena diduga adanya setoran yang masuk ke pihak Polda Riau dan Polres Kampar, sehingga memberikan perlindungan tidak resmi bagi para pelaku usaha tambang ilegal tersebut. Keputusan untuk menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait penegakan hukum dan integritas aparat terkait. Rabu, 22 Januari 2025.

Laporan mengenai aktivitas galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai sudah berulang kali dikirimkan melalui nomor WhatsApp kepada Kapolri (081*900**191), Kabareskrim Mabes Polri (08128**08*8), Kapolda Riau (08135**1*191), hingga Kapolres Kampar (0821****6*62). Namun, hingga saat ini, baik Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Riau, maupun Kapolres Kampar, yang diduga merupakan bagian dari jaringan ini, belum memberikan respons. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa melaporkan ke pihak kepolisian adalah sia-sia karena mereka dicurigai memiliki peran penting di balik terus beroperasinya tambang ilegal ini. Di lapangan, ditemukan ada tiga alat berat berupa ekskavator yang aktif mengeruk pasir dan memuatnya ke truk untuk diangkut, menegaskan betapa terus berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut tanpa ada tindakan hukum tegas yang diambil.

Tindakan seharusnya diambil oleh polisi jajaran Riau untuk mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam usaha menyelamatkan lingkungan dari praktik penambangan ilegal. Memang, penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat mengakibatkan kerusakan serius terhadap lingkungan sekitar. Selain dampak lingkungan, para pelaku penambangan ilegal juga terancam hukuman pidana, di mana mereka dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang disandingkan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Namun, anehnya di wilayah hukum Polda Riau, kegiatan penambangan galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai justru seolah mendapat dukungan. Hal ini menjadi aneh karena, seperti yang diketahui, jika tidak ada ‘setoran’ tertentu, tidak mungkin kegiatan galian C ilegal dapat beroperasi dengan bebas di desa tersebut. Dugaan adanya dukungan dari pihak Kapolda Riau dan Kapolres Kampar terhadap operasi ilegal ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika kepolisian.

Seperti yang kita ketahui, Kapolda Riau yang saat ini menjabat adalah seorang anggota dari angkatan Akpol tahun 1991, bersamaan dengan Kapolri dan Kabareskrim. Hal ini membuat laporan-laporan sering kali tidak mendapatkan respon yang memadai. Namun, ada hal yang cukup mengherankan, yaitu pernyataan di berbagai media yang menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, hukum ditegakkan dengan tegas dan lurus. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang berlawanan, di mana penegakan hukum justru mengalami kemunduran sejak era kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit. Salah satu contoh konkrit dari situasi ini adalah keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, yang tampaknya dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Terpisah, seorang warga Desa Kualu, yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai. Ia mengungkapkan bahwa “galian tersebut telah memberikan setoran kepada Ditreskrimsus Polda Riau, sehingga meskipun isu ini telah menjadi perbincangan hangat dan viral, tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Warga tersebut menuduh bahwa kepolisian di Polda Riau telah menerima suap dari sindikat mafia yang menjalankan penambangan ilegal. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Riau, yang menurutnya berhubungan dengan kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Iqbal. Ia merasa malu karena daerahnya sering kali dikenal dengan maraknya aktivitas ilegal, dan penambangan galian C ilegal hanyalah salah satu contohnya.

Dengan viralnya berita mengenai aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, ada harapan besar bahwa Irjen Pol Iqbal, yang menjabat sebagai Kapolda Riau dan dikenal sebagai alumni Akpol 91, merasa malu dan tidak berdiam diri terhadap permasalahan tersebut. Tugas utama seorang polisi adalah menegakkan hukum, bukan membiarkan pelanggaran terjadi. Oleh sebab itu, sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Iqbal diharapkan menaati dan mengingat sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum yang bebas dari intervensi dan favoritisme, serta mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di Desa Teluk Kenidai. (Red)