MATARAM|JELAJAHPERKARA.COM—Walaupun penyebaran Virus Covid-19 di Kota Mataram berstatus zona kuning penyebaran Covid-19. Polsek jajaran Polresta Mataram terus menggencarkan operasi yustisi penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 penanggulangan penyakit menular diwilayah setempat. Operasi yustisi digelar serentak dipagi hari ditempat berbeda, Rabu (11/11/2020).
Seperti Polsek Cakranegara melaksanakan operasi yustisi di Simpang Empat Karang Jasi, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara. Di lokasi ini, petugas mendapati 27 pelanggar. 12 pelanggar diberikan teguran tertulis. Kemudian 15 pelanggar, petugas mengeluarkan teguran lisan.
Pelanggar adalah pengguna jalan yang didapati melanggar protokol kesehatan. Yaitu tidak menggunakan masker.
Berikutnya operasi yustisi dilaksanakan Polsek Mataram. Bertempat di depan Mapolsek Mataram. Satu jam pelaksanaan operasi yustisi. Petugas hanya mendapati satu pelanggar yang diberikan peringatan.
Polsek Narmada yang menggelar operasi yustisi penegakan perda Nomor Tahun 2020. Operasi digelar di Simpang Empat Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada. Operasi yang menurunkan 16 personel gabungan TNI/Polri itu menjaring 30 orang pelanggar.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker 14 orang. Ada juga yang didapati membawa masker tapi digunakan 16 orang. Kepada pelanggar diberikan surat teguran dan sanksi sosial. Seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan mengapalkan Pancasila. Secara keseluruhan, giat operasi yustisi berakhir pukul 10.00 wita dengan aman dan lancar.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik menyampaikan, operasi yustisi penegakan terus dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polresta Mataram. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’ Operasi tidak henti-hentinya kita laksanakan,’’ ungkap Kompol Taufik.
Disetiap operasi yustisi, petugas juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Yaitu dengan menerapkan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). ‘’ Kami juga mensosialisasikan penerapan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Bentuknya wajib menggunakan masker dan menginformasikan ada sanksi denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar perda penanggulangan penyakit menular,’’ bebernya.
(Hidayat)
Post Views: 113