Keterangan Foto ; bukti percakapan dengan sekda Pekanbaru An Indra Pomi Nasution.
Mapolda Sumut,jelajahperkara.com| Keterlaluan Direktorat Krimsus Polda Sumut soal LP (Laporan Polisi) tak jelas hampir 2 Tahun terkait dugaan terjeratnya Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Dugaan tindakan pidana UU ITE yang diperbuat Sekda An Indra Pomi Nasution awalnya terjadi pada tangal 13 Desember 2024 kirimkan cek Post (Informasi Ponsel Pribadi milik Pelapor an Persada) kepada Iwandi (Saksi).
Setelah berdiskusi soal bukti cek post yang telah terkirim yang berawal dari konfirmasi ke What’sapp Indra Pomi Nasution dan sertakan link pemberitaan jelajahperkara.com dengan berita dugaan kasus Korupsi berjudul ” Koruptor??? Andar Minta Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution Jadi TO KPK, Perintahkan Fauzi Kawal dan Menangkan PT Wika, Negara Rugi 50.016 Milyar ”
Tindakan sekda pekanbaru an Indra Pomi Nasution yang kirim cek post tersebut diduga keras merupakan suatu perbuatan intimidasi dan bisa juga dikatakan teror kepada Pihak media jelajahperkara.com yang soroti berita dugaan kasus korupsi yang mencatut nama Sekda Pekan Baru An Indra Pomi Nasution.
Selain menjerat Pasal UU ITE, seharusnya Kasubdit 5 Siber AKBP Welman Feri SIK., MIK berkordinasi dengan Dirkrimsus untuk Jerat dugaan Sekda An Indra Pomi atas cek post tersebut ke penjeratan pasal UU Pers yang bermaksud menghambat tugas Pers atau mengintimidasi wartawan sebagaimana dimaksud ;
Dalam pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sehingga Dirkrimsus Polda Sumut Perintahkan Kasubdit Tipidter untuk menangani Proses Penegakan Hukum yang diduga menjerat Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution atas dasar Laporan Polisi dan bukti hasil cetak yang merupakan alat bukti hukum yang salah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
Kemudian keterangan saksi merupakan alat bukti dalam suatu penyidikan tertuang dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
Disini masalahnya kenapa Krimsus Polda Sumut Tidak tetapkan Tersangka Sekda Indra Pomi Nasution, sementara Penyidik sudah terima bukti hasil cetak salinan percakapan dengan Sekda Indra Pomi dan Penyidik sudah periksa saksi an Iwandi dan Pelapor an Persada.
Menurut Mahkamah Konstitusi, minimal dua alat bukti permulaan yang cukup diperlukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Alat bukti permulaan yang dimaksud adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Pertanyaannya kepada Krimsus Polda Sumut Tidak tetapkan Tersangka atas an Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution atas dugaan melanggar hukum UU ITE dan UU Pers.
Terkesan Krimsus Polda Sumut abai terhadap ketentuan Mahkamah Konstitusi dan Ketentuan Perkapolri soal kasus ITE yang diduga keras Pelaku Sekda Pekanbaru an Indra Pomi Nasution atas dasar Laporan Polisi yang dibuat Pihak media jelajahperkara.com yaitu Persada (Pelapor) Iwandi (Saksi).
Kasubdit 5 Siber Krimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri Nasution SIK.,MIK yang menangani perkara ini sudah dikonfirmasi oleh beberapa orang dari tim redaksi media jelajahperkara.com, soal lambatnya Pengaduan Korban di Krimsus Polda Sumut, pun tidak digubris sama sekali. AKBP Welman Feri nggak mau berkomentar dan abai terhadap laporan Insan Pers media online jelajahperkara.com.
Ini konfirmasi dan penyampaian dari Pelapor an Persada ke Kasubdit 5 Siber Krimsus Polda Sumut AKBP Welman Feri SIK.,MIK pada Selasa 18 September 2024.
[17/9 22.36] Persada Bhayangkara: Jangan dipermainkan LP kami ini Pak Kasubdit,
[17/9 22.46] Persada Bhayangkara: Beberapa orang kami teman teman media konfirmasi atas pengaduan Pimred jelajahperkara.com, bapak kasubdit no komen,
[17/9 22.47] Persada Bhayangkara: Kenapa bapak kasubdit bungkam dalam jalan ditempatnya kasus ini selama 2 Tahun Pak?
[17/9 22.49] Persada Bhayangkara: APA ARTINYA 2 ALAT BUKTI YANG SKRANG INI 2 ALAT BUKTI INI TELAH KAMI VIRALKAN PAK
[17/9 22.57] Persada Bhayangkara: Kita mau viralkan ini, biar terungkap kasus ini. Diduga pelakunya sekda pekan Baru an Indra Pomi Nasution
[17/9 23.12] Persada Bhayangkara: Hampir 2 Tahun bapak tangani terlapor sekda pekanbaru an Indra Pomi yang diduga pelaku pelanggaran UU ITE Pak Kasubdit
[17/9 23.13] Persada Bhayangkara: Ada apa dengan dengan Bapak? sehingga hampir 2 Tahun bapak tidak ada kejelasan tangani kasus ini Pak Kasubdit?
[17/9 23.20] Persada Bhayangkara: Bukti-bukti salinan percakapan what’sapp dan saksi sudah Kami serahkan ke Penyidik dan sesuai dengan Pasal 184 KUHP. untuk dilanjutkan ke dibawa kepersidangan Pak, biar lah hakim yg tentukan sekda yg terlapor bersalah atau tidak bersalah pak
[18/9 10.03] Persada Bhayangkara: Pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE ditegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Diketahui, SP2HP soal laporan tersebut yang keluarkan Krimsus Polda Sumut pada 10 Maret 2024 ditandangani oleh Kasubdit 5 Siber Kompol Welman Feri SIK. MIK. menerangkan bahwa Penyidik sudah periksa Pelapor dan Saksi serta panggil terlapor sekda pekanbaru an Indra Pomi Nasution sebanyak 2 kali.
Sedangkan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan SIK pada Selasa 18 September 2024 mengirimkan nomor kontak WhatsApp Kasubdit 5 Siber AKBP Welman Feri SIK kepada Mulyadi Hutapea (Korlap jelajahperkara.com) atas dasar Konfirmasi soal LP atas Pimred jelajahperkara.com (Pelapor).
Sebelumnya juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan telah kirimkan nomor kontak WhatsApp Kasubdit 5 Siber AKBP Welman Feri SIK pada Minggu 15 September 2024 kepada Persada (Pelapor)
Namun Kasubdit 5 Siber Krimsus Polda Sumut tidak ada komentar sama sekali terkait Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang diduga keras Pelaku kasus UU ITE dan UU Pers.
Bukti kuat yang menjerat Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution terlihat pada bukti percakapan Indra Pomi dengan Persada (Pelapor) dan Percakapan indra Pomi dengan Iwandi (Saksi) pada Tahun 2022 lalu. yang akan ditampilkan di media ini sebagai berikut;
Adapun Dugaan percakapan terlapor an Indra Pomi dengan Pelapor an Persada,
Setelah kirimkan link informasi lewat web jelajahperkara.com ke What’sapp Indra Pomi ke nomor +62 822-xxx8-2003, persada konfirmasi Indra Pomi,
Pelapor an Persada ; Dengan saya Persada Bhayangkara Pemred media jelajahperkara.com Pak. Disosmed Facebook sudah sangat viral pemberitaan terkait kasus proyek jembatan wfc Bangkinang Kampar Pak, dengan atas semangat kami dalam perjuangan ini pak.
Lalu di balas chat tersebut oleh Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Indra Pomi : Oh Gituuuuu. Jadi Pak Persada Pemred Jelajah perkara ?
Lalu dibalas Persada,
Persada : Iya Pak Sekda🙏
Lalu ditanya Sekda Pekan Baru Indra Pomi (Terlapor)
Indra Pomi : Bapak Tau nggak…? Kalo bapak udah merusak mental anak2 saya Karna tulisan bapak?, berempatilah karna hidup kita bukan hanya saat ini🙏
Lalu dibalas lagi oleh Persada (Pelapor)
Persada : Pak Sekda, Skali lagi kita terangkan Pak, ini bukti persidangan Pak Sekda 🙏, ini hal menyangkut khalayak ramai di masyarakat Pak Sekda🙏 ini hal yang menyangkut khalayak ramai di masyarakat pak Sekda 🙏
Lalu dibalas Sekda An Indra Pomi (terlapor)
Indra Pomi : ketemulah di Pekanbaru…. Banyak orang mau memeras saya karna pemberitaan bapak ini.
Lalu dibalas lagi oleh Persada (Pelapor)
Persada : andai saja ada penolakan pak sekda saat jabat kadis bina marga, GK akan terjadi kerugian negara 50 M lebih pak sekda🙏
Lalu dibalas Indra Pomi (terlapor)
Indra Pomi : saya tunggu di Pekan Baru.
Lalu dibalas Persada (Pelapor)
Menolak eks Bupati an Jefry Noer, Pak Jefry ngeles, Pak Fauzi tuding bapak atas perintah, ini sangat sangat janggal Pak sekda, ketua Pokja positif penuhi perintah bapak saat kadis bina marga dan terima dana 100 juta diakui telah dibagikan kepada teman”nya dan kepentingan pribadi ketua Pokja II itu pengajuan Fauzi di persidangan pak. Demi hukum bukti baru tidak akan pernah gugur dalam status pemeriksaan ulang pak sekda.
Lalu dibalas Sekda Pekan Baru Indra Pomi (terlapor)
Indra Pomi : jadi supaya kegiatan pemberitaan dari pak persada ini berhenti, apa yang perlu saya lakukan?, jadi belakangan banyak yang minta uang ke saya karna pemberitaan ini… ada 50 juta dll. Saya tunggu bapak di PKU.
Lalu dibalas persada (Pelapor)
Persada : saya tidak bisa datang ke Pekan Baru Pak Sekda🙏.
Selanjutnya Dugaan percakapan terlapor an Indra Pomi dengan Saksi an Iwandi, saat itu iwandi yang kirim link berita dugaan korupsi yang seret nama indra Pomi ke nomor what’sapp Sekda Pekanbaru Indra Pomi,
Lalu dibalas Sekda Pekan Baru Indra Pomi (terlapor)
Indra Pomi: 10 juta ngak mau, minta 50 juta nggak ada Pak.
Lalu dibalas iwandi (Saksi).
Iwandi : maaf Pak, kami ingin kasus ini terbuka seterang-terangnya, kami tidak mau bapak suap, trima kasih., untuk bantuan sewa yang bapak tawarkan kami sudah punya dana sendiri, demikian trima kasih.
Lalu dibalas Sekda Pekan Baru Indra Pomi.
Indra Pomi : awalnya kan masalah uang, kalian mau memeras saya akan laporkan.
Kemudian selang beberapa waktu, Diduga Sekda Pekanbaru Indra Pomi kirimkan cek post atau informasi handphone pribadi milik persada (Pelapor) kepada Iwandi (Saksi) bentuknya berupa informasi pribadi milik persada yaitu nomor IMEI ponsel, alamat lokasi ponsel sesuai map gps atau sering dikatakan cek post.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan sekda pekan baru dengan mengirim cek post tersebut merupakan perbulan melanggar hukum atau melanggar UU ITE sebagaimana mengirim informasi ponsel milik orang lain.
Dalam penafsiran hukum, dugaan tindakan yang dilakukan sekda pekan Baru an Indra Pomi tersebut merupakan suatu tindakan intimidasi atau pengancaman dengan maksud menakut-nakuti.
Untuk saat ini kasus ITE yang diduga jerat Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution yang telah diterapkan penyidik krimsus Polda Sumut telah bergulir hampir 2 Tahun lamanya, sejak pembuatan laporan pengaduan di SPKT POLDA SUMUT pada tanggal 15 Desember 2022, kemudian pelapor di periksa penyidik krimsus jedwin nababan pada Januari 2023 dan selanjutnya saksi diperiksa sekitar Januari-Ferbruari 2023 lalu.
Perlu diketahui, yang menangani kasus ITE yang diduga menjerat Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution yakni Penyidik Pembantu An Aipda Jedwin Nababan dan Penyidik an Kompol Ananda P Silaen S.Kom.,SIK.,MH agar tidak bermain dalam kasus ini dan bertindak jujur dan tegas untuk tangkap dan tetapkan tersangka Sekda Pekan Baru an Indra Pomi Nasution atas perbuatannya melawan aturan negara dari ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara demi hukum dan keadilan.
Begitu juga dengan Kasubdit 5 Cyber Krimsus Polda Sumut yang sampai saat ini diduga bungkam, Dikonfirmasi melalui pesan wa tidak dibalas, di hubungi ke nomor what’sapp tidak diangkat.
Ada apa sebenarnya di tubuh Polri Direktorat Krimsus Polda Sumut?, hampir 2 Tahun lamanya tak terungkap Laporan Pengaduan Pimred media Jelajahperkara.com. apakah Gedung direktorat Krimsus Polda Sumut lahan surga para mafia hukum?, apakah tempat Oknum Polri Praktek Mafia Hukum untuk memperkaya oknum Polri Sebagai Oknum Polri Pembalik Fakta?
Maka dengan ini dimohonkan kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan SIK yang telah menanggapi konfirmasi teman-teman redaksi jelajahperkara.com yang sudah memberikan nomor Kasubdit 5 Cyber Crime AKBP Welman Feri SIK, kiranya Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan tegas dalam kasus ini menegur bawahan untuk bergerak tangkap atas dugaan Sekda Pekan Baru an Indra Pomi Nasution yang telah melanggar hukum atau melanggar UU ITE.
Tim redaksi.