PEKAN BARU||JELAJAHPERKARA.COM
– Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, S.H., LL.M mengingatkankan 7 hal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/12/2020).
Rahmat Bagja yang datang ke Riau bersama staff diagendakan untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa serta Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Divisi Sengketa pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Bono Hotel Pekanbaru, Jalan Riau No.103, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Dalam arahannya Rahmat Bagja meminta kepada seluruh peserta kegiatan rakor yang terdiri dari Anggota Bawaslu 9 Kabupaten/Kota yang membidangi Penyelesaian Sengketa beserta Koordinator Sekretariat dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu menjaga komunikasi baik internal maupun external.
Bagja menyebutkan bahwa Komunikasi yang kurang baik akan memicu munculnya sengketa, sehingga komunikasi yang baik perlu terus di bina.
“Bina komunikasi yang baik saudara kepada bawahan, selain kepada pihak external. Karena komunikasi yang kurang baik dapat memicu munculnya sengketa.” Tutur Bagja kepada peserta Rakor.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan sebelum membuka kegiatan menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Tahun 2020 hingga hari pertama masa tenang, Bawaslu Riau mencatat 2 Sengketa Pemilihan yang terjadi yakni di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk Sengketa Pemilihan di Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu sudah terselesaikan dengan baik. Namun untuk Sengketa Pemilihan di Kabupaten Kuansing, Bawaslu Kabupaten tidak me-regristernya karena permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu, yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN di Medan, lalu membawanya ke Mahkamah Agung (MA) namun hasilnya tetap sama. Pihak Peradilan tersebut menguatkan putusan Bawaslu.
“Hingga hari ini, kami (Bawaslu Riau) mencatat sebanyak 2 Sengketa Pemilihan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk di Inhu, Sengketa Pemilihan dapat diselesaikan dengan baik. Berbeda dengan Kabupaten Kuansing. Bawaslu Kabupaten tidak me regrister sengketa tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.dan materil. Merasa tidak Puas dengan putusan Bawaslu, yang bersangkutan mengajukan upaya Hukum ke PTUN Medan, dan ke MA. Hasilnya, baik PTUN maupun MA menguatkan keputusan Bawaslu.” Jelas Rusidi.
Usai acara, Rahmat Bagja didampingi anggota Bawaslu Riau melakukan kunjungan ke dua kecamatan yakni Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, dan Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka Monitoring dan Supervisi Pengawasan Masa Tenang menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Tim Monitoring dan Supervisi berangkat dari Pekanbaru ke Kecamatan Pinggir sekitar Pukul 12.15 WIB dan sampai di Kecamatan Pinggir sekitar Pukul 15.15 WIB. Dalam kunjungannya tersebut, Bagja beserta rombongan disambut meriah dan hangat oleh Pengawas se-Kecamatan Pinggir. Dalam kunjungannya Bagja menjelaskan bahwa ada 7 point yang harus dilakukan oleh Pengawas TPS.
7 Point tersebut yaitu, Pertama menjaga kesehatan diri meskipun intensitas pengawasan saat ini cukup banyak, Pengawas tetap harus prima saat pemungutan dan penghitungan suara di tanggal 9 Desember 2020.
Kedua, Pengawas TPS juga harus memastikan kesiapan KPPS terhadap seluruh kelengkapan kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan suara. Ketiga, Pengawas TPS harus memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan suara nanti sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Ke empat, Pengawas TPS juga harus meminta kepada Pemilih yang hadir agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan dibantu juga oleh anggota KPPS serta Linmas yang ada di TPS tersebut.
Kelima, Pengawas TPS harus dapat bertindak tegas saat pemilih yang datang ke TPS belum atau tidak menggunakan Masker dan memintanya untuk menggunakan masker terlebih dahulu. Keenam, Pengawas TPS juga harus memberikan laporan hasil pengawasanya dengan menuangkan kedalam aplikasi siwaslu serta memastikan KPPS mengisi laporan pada aplikasi sirekap sesuai dengan C Plano yang telah ditanda tangani oleh KPPS, PTPS, serta Saksi yang hadir.
Yang terakhir, Pengawas TPS harus memastikan seluruh dokumen yang telah ditentukan tersegel dengan rapih, dan mendampingi KPPS untuk menyerahkan hasil perhitungan tersebut ke PPS dan PPK.
Setelah penyampaiannya, Bagja beserta rombongan bergegas ke Kecamatan Rantau KoparKabupaten Rokan Hilir, Sekitar 1 jam 30 menit, rombongan sampai di kantor Panwas Kecamatan Rantau Kopar. Dalam kunjungan tersebut, Bagja memastikan kepada Pengawas se-Kecamatan Rantau Kopar telah melakukan Rapid Tes dan mendapatkan Bimbingan Teknis dari Pengawas Kecamatan. Setelah itu, Bagja juga menyampaikan hal serupa kepada pengawas se-Kecamatan Rantau Kopar. Pasca penyampaian sekitar Pukul 17.50 WIB, Bagja beserta rombongan berangkat ke Pekanbaru.
(Anhar Rosal)