BELTIM – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 dipimpin Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar di ruang rapat Bupati Beltim, Selasa (15/3/2022).

Wakil Bupati Beltim Khairil mengatakan pilkades di Kabupaten Beltim serentak dilaksanakan tanggal 30 Maret 2022 di 18 desa dengan 73 calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 38.168 pemilih. Adapun kebutuhan logistik jelang pilkades harus dipersiapkan agar pilkades berjalan lancar.

“Yang penting persiapan logistik, seperti surat suara, kotak suara dan logistik lainnya aman sehingga pada pelaksanaan nanti berjalan lancar dan kondusif,” kata Khairil Anwar.

Khairil menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan untuk tahap pemungutan suara telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Dalam peraturan tersebut pada tahap pemungutan suara TPS diatur penjadwalan waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 serta menerapkan protokol kesehatan sesuai serta pemilih tidak berkerumun dan setelah melaksanakan hak pilihnya segera membubarkan diri untuk mencegah penyebaran covid-19 serta pembatasan terhadap jumlah petugas yang melakukan penghitungan suara,” jelas Khairil.

Dilansir Diskominfo Beltim, dalam rakor tersebut juga ditetapkan pembagian wilayah monitoring forkopimda pada pelaksanaan pemungutan suara. Untuk Tim I wilayahnya Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar dan Kecamatan Kelapa Kampit dengan koordinator Bupati Beltim. Tim II wilayahnya Kecamatan Simpang Pesak dan Kecamatan Dendang koordinatornya Wakil Bupati Beltim. Tim III wilayahnya Kecamatan Gantung dan Kecamatan Simpang Renggiang koordinatornya Sekda Beltim.

Sementara itu, Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi mengingatkan bahwa tahapan jadwal pilkades sudah ditetapkan, antara lain jadwal kampanye penyampaian visi dan misi calon kepala desa dan pemasangan alat peraga kampanye, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, deklarasi damai 28 Maret hingga pemungutan suara 30 Maret.

“Kepada aparat desa agar pada masa tenang tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang lagi. Segera dicabut dan dibersihkan karena apabila masih terpasang maka akan menimbulkan permasalahan,” kata Ikhwan. (Arsoyo)