JAKARTA~ Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Juli 2022.
“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (13/7/22).
Adapun Pahlawan nasional Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai gambar utama untuk pecahan Rp100.000. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada pecahan Rp50.000.Kemudian, G.S.S.J Ratulangi untuk pecahan Rp20.000, Frans Kaisiepo untuk pecahan Rp10.000, Idham Khalid untuk pecahan Rp5.000. Selanjutnya, Mohammad Hoesni Thamrin untuk Rp2.000 dan Tjut Meutia untuk Rp1.000.
“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres.(***)