BEKASI— Sidang perdana perkara No.690/Pid.B/2021/PN.Cikarang terdakwa atas nama Jarulloh alias Petot Bin Murdin (27) dan Oman alias Toca Bin Jayadi (28) didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakumadin Bekasi terdiri dari Efendy Santiso,SH.MH, Salindro.SH, Joko.S.Dawoed.SH dan Asep Sunandar.SH merasa kecewa dalam agenda sidang klien-nya yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ketua Posbakumadin Bekasi, Efendy mengungkapkan kekecewaan-nya, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap menghadiri para terdakwa dalam persidangan yang digelar secara online.
“Sehingga surat kuasa belum dapat diterima dan sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa dalam surat kuasa Posbakumadin ternyata terdapat nama Joko.S.Dawoed, SH yang dengan sapaan akrabnya Joda, dimana Joda adalah selaku Sekjen DPP LKBH HIPAKAD’63.
Efendy Santiso, SH, MH Salindro, SH Joko S Dawoed, SH dan Asep Sunandar, SH
Masih kata Efendy, Majelis Hakim menunda sampai tanggal 23 Desember 2021, dan saya meminta agar JPU dapat menghadirkan para terdakwa dalam sidang selanjut-nya.
Sebelum ditutup oleh Majelis Hakim, dengan suara lantang Joda meminta kepada JPU agar para terdakwa dapat dihadirkan dengan tepat waktu jangan molor-molor lagi.
Joda juga menyatakan pada media tetap selalu mempertahankan kebenaran dalam membela klien-nya, dan bukan mencari pembenaran.
Untuk diketahui, penahanan terdakwa Jarulloh alias Petot Bin Murdin dan Oman alias Toca Bin Jayadi warga Kecamatan Tambun Utara dari adanya Laporan Polisi No. LP/B/18/IX/2021/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 25 September 2021.
Atas dugaan tindak pidana pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
(Jimmy)