JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN- Kota Medan menjadi salah satu kota yang memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Tentu menjadi harapan bersama, dengan diterapkannya PPKM dapat mengakhiri masa pandemi Covid-19 ini.

Akan tetapi, bagaimana apabila masih banyak segilintir orang yang tidak patuh untuk menerapkan pemberlakuan yang telah ditetapkan? Akankah kebebasan mengakhiri masa pandemi hanya sebatas angan?

Saat ditelusuri di beberapa tempat di Kota Medan, segelintir orang yang terlihat kurang mematuhi aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat itu tampak pada tempat-tempat hiburan atau permainan ketangkasan.

Terlihat tiga lokasi hiburan atau permainan ketangkasan yang diduga bebas beroperasi dimasa pemberlakuan PPKM Level 4, yakni lokasi judi tembak ikan Jalan Mandala By pas depan SPBU Mandala samping Aroma Bakery Kecamatan Medan Tembung, Komplek MMTC Blok P 16, dan Komplek MMTC Blok O 8 Kecamatan Medan Tembung.

Di dalam lokasi tersebut tampak ramai orang-orang menikmati permainan judi tembak ikan sehingga menimbulkan kerumunan. Lokasi-lokasi tersebut pun dijaga oleh petugas atau satpam.

Saat diwawancarai, seorang petugas penjaga lokasi judi tembak ikan di Komplek MMTC, petugas tersebut pun mengaku bingung.

“Aku pun bingung ini bang, belum ada arahan dari si Akun yang merupakan humas atau kordinator di lapangan. Sudah dari tadi aku telpon tanya solusinya. Bulan semalam gak kebingungan setiap aku jaga bang,” ucap petugas tersebut.

Diketahui, ketiga lokasi judi tembak ikan tersebut beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Percut Sei Tuan.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu di ruang kerjanya pada Sabtu (14/8/2021), ia mengatakan agar bersabar dahulu

“Sabar ya bang, masih ada urusan ke Polrestabes Medan, nanti setelah selesai urusan di Polrestabes Medan,” tandasnya terburu-buru menuju ke mobil.

(Sid/Red)