Hukum  

Juragan kambing Jadi korban Salah tangkap Oleh Polda Lampung Dan Akhirnya Dipulangkan Karena Terbukti Tidak Bersalah

 

 


JELAJAHPERKARA.COM || LAMPUNG- Senin 17 Mei 2021 Sekitar pukul 18.30 wib Hr K bin Spd menjadi korban salah tangkap oleh Polda Lampung.

Hr K adalah seorang Blantik Kambing untuk hewan kurban ditangkap Polda Lampung saat bertamu untuk berunding membeli asbes bekas untuk kandang kambing dirumahnya.

Hr K warga kelurahan Trimurjo Lk 2 adalah pengusaha muda yang menekuni penggemukan kambing jantan untuk hewan aqiqah dan hewan kurban saat iedul adha tiba.

Nasip apes menimpa nya saat bertamu dirumah salah satu target penangkapan narkoba dirumah Dadang untuk melihat asbes yang masih diatap karena barang bekas pakai.

Saat Di konfirmasi makinem ibu Hr K mengatakan “Saya sangat kuatir dan cemas dengan keadaan putranya Saya”Saat  mendengar anak kandungnya ditangkap polisi.

Ia berharap anaknya tidak kenapa-kenapa karena anaknya tidak mengenal barang haram tersebut dan betul setelah diproses di Polda Lampung Hr K hari selasa 18-05-2021 sekitar pukul 15.00 wib sudah sampai dirumah dijemput keluarganya dan dinyatakan Hr K tidak bersalah oleh Polda Lampung.

(Dwi Hartoyo)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif