Sumatera Utara (jelajahperkara.com)
Nanti saya cek ya, surat resmi dari redaksi jelajahperkara.com belum ada sampai kepada saya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja kepada Wartawan pafa senin 3 Agustus 2020.
Sebelumnya telah dilayangkan Surat resmi hal konfirmasi oleh Pihak media jelajahperkara.com melalui Kantor Pos Indonesia Jalan Jamin Ginting P. Bulan Medan Sumut pada tanggal 20/7/2020 lalu terhadap kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin Msi, Dir krimum Polda Sumut
Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Menurut Pengacara Jakarta Jhon L Situmorang batas waktu balasan surat konfirmasi adalah 14 hari sejak di sampaikan surat resmi konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK(sumber foto : website media Pab-indonesia)
( Tim jelajahperkara.com )