KUANSING – Pelaksaan kegiatan dana insentif desa Tahun Anggaran (TA) 2024 yang berasal dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) diduga banyak fiktif.
Dugaan itu disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing. Menurutnya, pemicu kegiatan fiktif itu disebabkan oleh adanya dugaan permintaan uang kepada desa penerima dari Camat dan Dinsos.
Menurut sumber yang didapat AMPUH, Dinsos meminta setelah pencairan sebesar Rp. 15 Juta, sedangkan camat meminta sebesar Rp. 5 Juta. Jadi menurut sumber kata Koordinator AMPUH, Prigus Pendra, setiap desa mengeluarkan uang Rp. 20 Juta.
Dikatakan Prigus, permintaan inilah yang mendorong aparat pemerintahan desa untuk membuat kegiatan fiktif agar bisa menutupi dugaan kutipan yang dilakukan Dinsos dan Camat.
Bayangkan saja, besarnya potensi korupsi. Jumlah penerima insentif dari Kemendagri ini ada sekitar 44 desa di Kuansing. Maka, jumlah yang terkumpul Rp. 20 Juta dikali 44 desa sebanyak Rp. 880 Juta.
“Ini baru potensi korupsi akibat dugaan permintaan dari Dinsos dan Camat. Bisa jadi, masih ada kegiatan fiktif lain di kegiatan yang sama akibat permintaan ini,” terang Prigus.
Masih kata Prigus, uang sebesar Rp. 20 Juta yang seharusnya bisa dinikmati untuk pembangunan dan program kegiatan sosial lainnya kini malah dinikmati oleh oknum pejabat yang melakukan pengutipan.
“Kades dan perangkat desa juga terancam tersandung masalah hukum. Kasihan kita ke Kades dan perangkatnya. Mereka nantinya yang akan menanggung ulah oknum pejabat,” ujar Prigus.
Dari data yang diperoleh, jumlah desa penerima dana insentif dari Kemendagri sebanyak 44 desa yang ada di Kuansing. Masing-masing desa menerima Rp. 120.430 Juta.
Di kecamatan Kuantan Mudik ada 4 desa penerima, yaitu Lubuk Ramo, Koto Cengar, Banjar Guntung, Bukit Kauman.
Kecamatan Kuantan Tengah ada 3 desa, yaitu Pulau Aro, Seberang Taluk, Kopah. Kecamatan Singingi ada 2 desa, yaitu Pasir Emas, Logas Hilir.
Kecamatan Kuantan Hilir ada 4 desa, yaitu Banuaran, Kampung Madura, Kampung Medan, Kepala Pulau.
Kecamatan Cerenti ada 5 desa, yaitu Kompe Berangin, Kampung Baru, Koto Cerenti, Pulau Panjang Cerenti, Kampung Baru Timur.
Kecamatan Benai ada 4 desa, yaitu Pulau Kalimanting, Tanjung Simandolak, Siberakun, Koto Benai.
Kecamatan Gunung Toar ada 3 desa yaitu, Teluk Beringin, Teberau Panjang, Petapahan.
Kecamatan Singingi Hilir ada 3 desa, yaitu Simpang Raya, Sungai Buluh, Bukit Raya.
Kecamatan Pangean ada 11 desa, yaitu Pasar Baru Pangean, Pulau Tongah, Teluk Pauh, Tanah Bekali, Padang Tanggung, Padang Kunik, Pembatang, Pauh Angit, Rawang Binjai, Sako, Sunga Langsat.
Kecamatan Inuman ada 2 desa, yaitu Lebuh Lurus, Ketaping Jaya. Kecamatan Hulu Kuantan ada 1 desa, yaitu Sampurago.
Kecamatan Sentajo Raya ada 2 desa, yaitu Muaro Sentajo, dan Koto Sentajo.
Maka dari itu kata Prigus, AMPUH meminta kepada Kejari Kuansing untuk melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa tersebut atas dugaan kutipan yang dilakukan oleh onum pejabat di Kuansing.
Karena menurut Prigus, baru-baru ini Kejari Kuansing telah menetapkan 2 mantan pejabat Desa Simpang Raya, Kecematan Singingi Hilir sebagai tersangka. Keduanya tersangkut kasus penyelewengan dana desa di tahun 2018-2023.
“Besar harapan kami kepada Bapak Kejari Kuansing untuk memeriksa, kalau bisa seluruh desa yang ada di Kuansing,” pungkasnya. (Rdi)