SERANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, menginstruksikan Kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Tehknis (UPT) PAS Banten untuk melaksanakan tugas dan tetap berpedoman pada tata nilai PASTI, Rabu malam (09/02/2022).
Berdasarkan instruksi Kadivpas, Seluruh Ka UPT PAS Banten beserta jajaran untuk menindaklanjuti instruksi dari Kadivpas tentang Pelaksanaan Layanan Hak Warga Binaan Secara PASTI yakni (Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).
Kalapas, Yekti Apriyanti beserta Ka.KPLP, Perwira Piket Kontrol, Komandan Jaga dan Jajarannya melakukan kegiatan kontrol keliling guna memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIA Tangerang tidak terdapat Pungutan Liar alias Pungli.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, akan menindak tegas kepada petugas lapas atau rutan dan akan memberikan sanksi jika terbukti melakukan PUNGLI terhadap layanan yang diberikan kepada warga binaan.
(AViD)