SEMARANG – Persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus gereja di Samosir telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi dari korban pada hari Kamis (12/05/2022).
Persidangan memanggil 4 orang saksi dan ke 4 orang saksi tersebut dapat hadir memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal di undangan panggilan saksi.
“Persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari korban”, ujar Bapak Pdt. M. Rumapea.
Persidangan berjalan dengan baik dan selanjutnya Jaksa, Nova Ginting, S.H. akan mendatangkan saksi tambahan yang diajukan oleh orang tua korban.
“Selanjutnya kami akan mengajukan saksi tambahan dan saat ini sedang dan akan terus berkoordinasi dengan jaksa”, tambah Bapak Pdt. M. Rumapea.
Bapak Pdt. M. Rumapea sebagai orang tua korban bersama dengan keluarga tetap berjuang untuk keadilan terhadap apa yang dialami oleh anak-anaknya.
“Sekalipun sangat melelahkan dan panjang, namun kami tetap yakin dan percaya kepada kejaksaan dan juga para hakim untuk keadilan yang sedang kami perjuangkan”, tandanya Bapak Pdt. M. Rumapea.
Melalui komunikasi whatsaap, media jelajahperkara.com juga mengonfirmasi perjalanan persidangan kasus ini kepada Kak Seto, sebagai ketua LPAI dan pemerhati anak Indonesia.
“Kami akan tetap mengontrol perjalanan persidangan ini dari atas, sebagaimana kami juga bekerja sama dengan mahkamah agung dan komisi yudisial”, ujar Kak Seto.
Kak Seto bersama dengan tim di LPAI tetap berkomitmen memberikan atensi dan memantau perjalanan persidangan ini untuk keadilan terhadap korban.
(Romauli Situmorang)