Lampung Tengah — Persoalan pidana yang tengah dihadapkan Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng terkait dugaan mengampanyekan salah satu Paslon rupanya tak membuat efek jera.

Bukannya, kooperatif saat dilakukan pemanggilan pertama oleh Satreskrim Polres Lamteng, sang kakam justru menghilang entah kemana.

Hal itu diketahui setelah ditelusuri ke Balai Kampung Astomulyo, menurut keterangan Sekretaris Kampung Astomulyo Ahmad Muslih dan sejumlah aparatur, Sri Widayat pergi tanpa memberitahu staf kampung.

“Kami tidak mengetahui persis pergi kemana, gak pamitan atau pesan-pesan juga gak ada. Handphone nya juga sudah tidak aktif, kami juga bingung ada masalah apa”, ucapnya Ahmad Muslih. Rabu, 30/10/2024.

Dirinya mengatakan, beberapa masyarakat yang memerlukan tandatangan beliau yang bersifat urgen saat ini terpaksa ditunda. Namun, untuk pelayanan umum masih tetap berjalan.

“Pak kakam terakhir masuk senin kemarin, habis itu gak ada kabar lagi”, jelasnya.

Hal senada dikatakan Jumadi Kaur pemerintahan Kampung Astomulyo, yang juga menjadi saksi dalam pemanggilan di Polres Lamteng.

Menurutnya, saat pemanggilan dirinya dan Mariam Kaur Keuangan beserta Camat Punggur dan dua kasi Kecamatan pada Senin (28/10/2024), dirinya sudah tidak mengetahui lagi keberadaan Kakam Sri Widayat.

“Waktu itu, kami dipanggil ke Polres Lamteng untuk dimintai keterangan. Kami jawab apa adanya sesuai dengan yang ada di video”, katanya.

Menurutnya, ia dan kaur keuangan yang bertugas membagikan insentif mengaku kaget ditengah acara Sri Widayat memberikan pernyataan untuk mendukung Paslon 01.

“Memang benar pak Kakam bilang gitu, itupun dilakukan secara spontan tidak di briefing sebelumnya. Yang jelas jadi repot karena hal ini pekerjaan jadi terhambat”, terangnya.

Ia dan beberapa perangkat kampung mengatakan, akan tetap menjunjung netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2024 serta tidak bisa diintimidasi walaupun jabatan taruhannya.

“Yang jelas kami tidak akan mengikuti instruksi atau ajakan untuk memilih salah satu Paslon sekalipun diberhentikan dari perangkat kampung”, ujarnya Jumadi.

Disisi lain, Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Utama, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, telah memanggil Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami akan melakukan panggilan yang kedua pada Jum’at (1/11/2024) kepada Kakam, jika tidak hadir juga kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukumnya”, tutupnya singkat. (*)