Parapat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi Di Wilayah Sumatera Utara, (Rabu, 18/05/2022), bertempat di Khas Parapat Hotel.

Kegiatan di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar.

Pembukaan kegiatan sosialisasi ini diawali laporan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, yang melaporkan terkait tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini, kemudian laporan anggaran pelaksanaan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebagaimana kita ketahui bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya, oleh karena itu hal ini harus dicegah sedini mungkin.

Sebagai informasi pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sumatera Utara per 13 Mei 2022 baru mencapai angka 28,86% (dua puluh delapan koma delapan enam persen) dari total badan usaha yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara hal ini merupakan angka yang masih rendah untuk itu kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di Sumatera Utara.

“Saya sangat mengapresiasi adanya acara sosialisasi ini khususnya di Wilayah Sumatera Utara dan berharap kita dapat saling bertukar informasi dan saling silahturahmi serta merefleksi apakah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan juga Permenkumham ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme”, tutup Imam.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara.
[19/5 15.59] bambang kasubbag humas kemenkumham: Kanwil Kemenkuham Sumut Lakukan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Bersama Direktur Perdata Ditjen AHU

Parapat – Setelah semalam dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, Kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) kepada korporasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berlanjut ke hari kedua dengan agenda pemaparan materi,(Kamis 19/05/2022) bertempat di Khas Parapat Hotel.

Kegiatan sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang – undangan Madya Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung, kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M. Siregar dalam paparannya menyampaikan tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang di wujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pidana terorisme.

Lebih jauh lagi dijelaskan oleh Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.(AVID)