MEDAN – Kuasa hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024 yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.
Ranto menyatakan Gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
“Dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur. Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Di ayat 3 Keputusan Gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ini lah semua akar masalah kisruh seleksi KPID terang-benderang di depan mata Pak Gubernur,” ungkapnya.
Ranto menyebutkan Pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke Gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-209 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh 2 calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” katanya.
Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap Gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.
“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak Gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.
Lanjut Ranto, dia yakin Gubernur tak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan 2 calon petahana cacat hukum.
“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh Kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir Gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja. Toh Pak Gubernur tak punya kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.
Kata Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan 7 nama komisioner itu karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat Gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan Tindakan Korektif yang harus dilakukan.
“Saya yakin Pak Gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkas Ranto.(***)