MEDAN,JELAJAHPERKARA.com-Tiga pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan HM Jhoni Gang Mangga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MYH (34) warga Jalan Jalak IV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, BJZ (26) warga Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang dan ZL (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba,SH,MH kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Kuinadi Hou (53) warga Jalan Pelita Medan yang tertuang di Nomor: LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area.
“Dalam laporannya, korban diberitahukan tetangganya lewat telepon seluler bahwa rumahnya di Jalan HM Jhoni Gang Mangga telah dibobol maling. Menindaklanjuti informasi tersebut, korban langsung melapor ke Polsek. Saya dan personel Reskrim saat itu juga melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan,” ujarnya.
Setibanya di seputaran Jalan HM Jhoni, Kanit Reskrim bersama anggotanya melihat 3 pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa 2 pintu besi. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku. Saat digeledah, dari tubuh pelaku ditemukan 1 obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp 46.000. Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong di Gang Mangga. Selanjutnya petugas menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mako guna proses selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Pelaku kemudian menghubungi 2 temannya, BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut,” ungkapnya.
Lanjut AKP Philip A Purba ,SH,MH, tak lama dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya dengan menggunakan obeng, pelaku membongkar 2 pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat menjualnya. Namun petugas keburu membekuk pelaku.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Leodepari)