Teks fhoto : Tampak Kanit Reskrim Polsek Patumbak Secara Tegas Memberi Bantahan Dihadapan Media Terkait Adanya Pemberitaan Yang Terbit Tak Benar (AD & Iw)
JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-
Pasca dituding dalam pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan Tangkap Lepas (Talas) kasus narkoba yang dilakukan Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut yang dianggap tidak benar.
Di dalam pemberitaannya Polsek Patumbak telah menangkap seorang pria berinsial IL warga Jalan Ambai Kelurahan Medan Perjuangan Medan Sumatera Utara dengan sangkaan di duga kepemilikan narkotika jenis Sabu pada Kamis (05/11/2020), dan kembali dibebaskan dengan tebusan Rp30 juta, menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba dimana dirinya sangat menyesalin kali dengan pemberitaan tersebut dan tidak benar jika pihaknya ada melakukan tangkap lepas seperti isi pemberitaan yang ada terbit dengan keliru.
Dikatakannya lagi dihadapan sejumlah media dimana dirinya mengatakan jika pihaknya memang benar ada menangani kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan penyidikan.
“Jadi awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL. Namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan pada keluarganya,” tegas Philip, Kamis (19/11/2020) sekitar sore hari.
Dijelaskan Iptu Philip, jika semua proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan pihak keluarga juga tidak ada memberikan imbalan apa pun pada Polsek Patumbak terkait pemulangan pria berinsial IL ke keluarga.