Medan (jelajahperkara.com) Pasca tewasnya dua orang tahanan Polsek Sunggal yang terlibat dalam kasus polisi dan anggota BNN gadungan, Joko Dedi Kurniawan (36) warga Seintis, Deli Serdang dan Rudi Effendi (40) warga Mesjid Jamik Batangkuis, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak,SH membantah kematian tersangka Joko akibat dianiaya oknum petugas, Selasa (6/20) pagi, sekira pukul 10.00 wib.
Dikatakan Budiman, kedua tersangka tersebut ditahan di sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi (polisi gadungan) dan juga mengaku sebagai anggota BBN (BNN gadungan) bersama dengan beberapa orang temannya antara lain Yogi Angga (20) warga Jalan Jati Rejo Desa Sempali, Suprianto (40) Edi Syahputra (32), Ari (25) serta Khairunnisa (18) dan Muhammad Budiman (34) keempatnya warga Seintis Deli Serdang yang ditangkap pada, Selasa (8/9) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban Honda Vario BK 4801 PBH, mobil Kijang LGX BK 1374 DS. Ada juga kartu Anggota BNN, 2 pucuk pistol mainan, borgol, handpone dan berkas-berkas.
Ia mengatakan, setelah ditahan Joko dan Rudi mengalami sakit beberapa kali. Pada tanggal 23 September 2020, tersangka Joko mengalami keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan. Setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
Kemudian, tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit dan kembali dibawa berobat kembali ke RS Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik Polsek Sunggal langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka.
Setelah diopname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan Joko sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September 2020.
Selanjutnya, tanggal 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RS Bhayangkara. Pada 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wib tersangka kembali mengeluh sakit dan petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Lebih lanjut diutarakan Budiman Simanjuntak, saat berada dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Joko, namun pihak keluarga dalam hal ini adalah istri dan pamannya bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi,” katanya.
Meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun atas nama keluarga alm Joko menyatakan ikhlas atas kematiannya dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah,” tambah Budiman.
Atas dasar permohonan keluarga tersangka itulah, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum, kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.
“JJadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka Joko mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal,” tandasnya.
(Leodepari)