SERDANG BEDAGAI|JELAJAHPERKARA.COM – Tekab Polsek Dolok Masihul kembali tangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) yang memiliki narkotika jenis sabu.
Pria itu diamankan di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Kamis , (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka.
1 Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan disenta didalam kamar rumah tersangka.
Kemudian, 1 unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kel.Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul.
Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.
” Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.(Red)
Ket.
AO =Andi Olla