MEDAN- Berlokasi di Hunter Coffe, Kantor Hukum Panuturi pada hari Jumat, 07 Januari 2022 mengadakan konferensi pers tentang Pembocoran rahasia bank yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama-sama dengan asuransi BRI Life.
Korban adalah seorang nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Aksara Medan yang beralamat di jalan A.R Hakim No 118B, yaitu ibu DP.
Korban menjadi nasabah PT. BRI pada bulan Oktober 2020. Namun pada tanggal 14 dan 16 Desember 2020, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban, premi untuk asuran BRI Life terbayar secara otomatis (autodebit) sebanyak 2 kali dari rekeninh korban. Setelah diprotes akhirnya dikembalikan 1 kali premi yang terbayarkan.
Pada tanggal 16 Desember 2020, tanpa sepengetahuan dan seijin, BRI Cabang Aksara memberikan data nasabah kepada BRI Life Cabang Medan untuk didaftarakan sebagai nasabah asuransi dan dikonfirmasi melalui pesan singkat.
PT. BRI Life cabang Medan langsung melakukan pendebetan otomatis melalui rekening padahal berkas pendukung menjadi nasabah belum dilengkapi hingga saat ini.
Atas kejadian ini korban mengirimkan surat konfirmasi sebanyak 2 kali kepada pimpinan BRI Cabang Sumatera Utara yaitu pada tanggal 19 Januari dan 02 Februari 2021 akan tetapi tidak mendapatkan respon.
Pada tanggal 22 Juni 2021, telah dikirimkan surat permohonan layanan pengaduan kepada OJK pusat.
Hingga saat ini ada 11 kali dilakukan pembayaran premi asuransi BRI Life tanpa sepengetahuan dan seijin korban terbayar otomatis (autodebet).
Pada September 2021, masalah ini telah diadukan kepada Polda Sumut yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus yang sedang berjalan.
Tindakan yang dilakukan telah melanggar kerahasian Bank sesuai dengan pasal 47 ayat 2 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan.
(Romauli)