JELAJAHPERKARA.COM || LAMPUNG-Diduga Merasa tidak cukup gaji Menjadi ASN di kantor kelurahan Yukum jaya kabupaten Lampung Tengah Setiap hari dalam pelayanan dimintai jasa admin (Pungli) , Kejadian Itu terjadi Kepada Salah Satu warga Berinisial (Lta), senin (07-06-2021).
Lta Menerangkan Kepada Awak Media Jelajahperkara.com Ketika Dikonfirmasi, “Saya Mengurus Surat pindah antar kabupaten yaitu Untuk Lampung Tengah ke kabupaten Mesuji, Setiap Warga dimintai uang sebesar Rp 20 ribu rupiah oleh Staf Kelurahan.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama dan bisa saya buktikan berkali-kali mengurus surat menyurat selalu dimintai uang admin. Padahal Sesuai Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo Surat Menyurat tidak Dipungut biaya Kesalya.
Bahkan Lta Menerangkan bahwa Lurah Tersebut Menyampaikan Kepadanya ” Kalau ada yang bisa buat beli rokok”
Dikutip Dari hukumonline.com, Perlu di ingat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan sebagai kegiatan maladministrasi, Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum Dan Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”), untuk pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”) .
Yatanya secara terang-terangan tanpa merasa bersalah bahwa ASN bekerja sudah di bayar oleh negara, ini pungli dan tidak boleh dibiarkan terus menerus Ini adalah citra buruk. harus diberhentikan oknum Lurah Tersebut Dan bagi siap saja Yang menikmati agar dapat sangsi yang tegas dibawah pemerintahan Musa Ahmad selaku Bupati Lampung Tengah.
Setelah Berita Ini ditayangkan Awak media ini belum Bisa meminta konfirmasi Kepada pihak kelurahan Terkait Hal yang Dialami Warga ya Tersebut.
(Dwi Hartoyo)