Kampar – jelajahperkara.com
Wilayah hukum Polda Riau dan Polres Kampar hingga saat ini masih terdapat aktivitas galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kabupaten Kampar, Kecamatan Tambang, Provinsi Riau. Tiga ekskavator masih beroperasi di tambang galian C tersebut, meskipun terus-menerus diberitakan oleh beberapa media online, Rabu, 22 Januari 2025.
Masyarakat Indonesia sangat menyadari insiden penembakan antar polisi di Solok, Provinsi Sumatera Barat. Namun, kejadian tersebut tidak dijadikan contoh oleh jajaran Polda Riau dan Polres Kampar. Di Riau, khususnya di Desa Teluk Kenidai, aktivitas tambang galian C ilegal terus berlangsung dengan dukungan dari pihak Polda Riau dan Polres Kampar. Hingga saat ini, wartawan dari media Jelajah Perkara memastikan bahwa kegiatan galian C ilegal tersebut masih berjalan lancar tanpa adanya rasa takut akan tindakan hukum dari pihak kepolisian.
Laporan mengenai galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai telah disampaikan kepada Kapolda Riau dan Kapolres Kampar melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan hukum yang diambil, meskipun bukti yang dikirimkan menunjukkan bahwa aktivitas galian C ilegal masih berlangsung di desa tersebut. Tampaknya, Kapolda Riau dan Kapolres Kampar tidak memberikan perhatian terhadap laporan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, mungkin karena mereka lebih mementingkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut untuk kepentingan pribadi.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan, yang dapat dianggap sebagai ninik mamak di Desa Teluk Kenidai, mengungkapkan kepada awak media bahwa desa tersebut seolah kebal hukum. Ia menyatakan bahwa
“tambang galian C yang sebelumnya ditutup oleh pihak kepolisian kini telah dibuka kembali, dan lokasi tambang tersebut beroperasi tanpa hambatan”, Katanya
Hal ini terjadi karena tindakan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar yang membiarkan situasi tersebut.
“Kapolres Kampar dan Kapolda Riau seharusnya merasa malu jika tidak mengambil tindakan terhadap galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai. Keduanya perlu diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah membiarkan praktik galian C ilegal di desa tersebut”, Tutupnya