Keterangan Foto ; tampak aktivitas illegal mining/Okline.com
Rokan Hilir, Jelajahperkara.com Berdasarkan info yang ditemukan di media online Okline.com, mengungkap bahwa ada aktivitas Illegal Mining yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir Polda Riau, Kabupaten Rokan Hilir, di Simpang Kerang Menggala Jhonson KM II Kelurahan Sedinginan dan di Dusun Seminai Menggala Jhonson KM IV Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.
Mengetahui hal itu, Tim Pers media turun ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Saat dilokasi tampak terpantau adanya aktivitas illegal mining pengambilan pasir digunakan melalui alat berat exclavator, diangkut dengan truck kapasitas 10 Ton.
Warga yang setempat yang tak jauh dari lokasi penambangan pasir itu mengungkap bahwa truck bermuatan pasir itu melintas kurang lebih setiap 15 menit dari penambangan itu, tuturmya kepada awak media.
Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha (IUP) Pertambangan pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Maka hal ini sebagai PR daripada Polda Riau dan Polres Rokan Hilir untuk segera menentukan siapa yang menjadi tersangka atas terjadi penambangan pasir tanpa yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Pers media pada Rabu 1 November 2024 telah memberikan informasi dan konfirmasi serta meminta dilakukan proses hukum dengan mengadakan police line melalui APH antara lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. widada , Kapolda Riau. Irjen Pol. Muhammad Iqbal Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Iman Syahroni melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Putu Adi Juniwinata.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal Ketika Dikonfirmasi Melalui Sambungan Whatsapp Belum Memberikan Komentar Apapun saat di hubungi Tim media. Bersambung
Tim.