JELAJAHPERKARA.COM||SUMSEL –
Sebanyak delapan personil Polda Sumsel di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Mereka, tiga personel Satker Polda Sumsel dan lima personil Polres Jajaran.
Saat memimpin upacara di halaman Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM memberikan pesan tegas kepada seluruh personil, Senin (14/12/2020).
Kapolda mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.
“Inilah sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujarnya.
Kapolda berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkat kan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualistis dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” urai Kapolda.
Baca juga :