Kuantan Singingi — 13 Desember 2024, Seorang jurnalis bernama Aturan Hia alias Athia mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialami atas pengancaman keselamatan jiwa Athia dan Keluarganya. Laporan ini dibuat setelah serangkaian kejadian yang dianggap mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya.

Kejadian terjadi dimulai pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Athia menerima pesan dari nomor tak dikenal, 082- 6318-7878 (diketahui memiliki nama akun kartu handphone BISAMA TAJO 2_red) dengan isi: “Mantap beritamu Athia. Di mana kau sekarang Athia, sok hebat kali kau sekarang ya, nggak kasihan keluarga lah kau ya.” Ketika Athia mencoba membalas pesan tersebut, nomor itu sudah tidak aktif lagi akun WhatsAppnya.

Dilanjutkan sekitar pukul 21.21 WIB, Athia menerima pesan dari nomor lain, 0821-7188-3422 (yang diketahui nama akun di nomor telepon MAK ANTO alias DESRIANTO _red) dimana Pesan ini berisi ajakan bertemu untuk membahas pemberitaan terkait Pulau Kedundung.

Adapun Percakapan bersama Oknum yang diketahui bernama Desrianto tersebut sebagai berikut “Athia maunya gimana? Mau bersahabat atau gimana? Ini nggak bisa didiamkan.”

Situasi semakin memanas ketika sekitar pukul 22.30 WIB, kamis malam Jum’at seorang laki-laki bernama Desrianto datang ke rumah Athia. Ia meminta Athia membuka pintu untuk berbicara langsung, namun permintaan itu ditolak demi keamanan. Dalam percakapan singkat, Athia menegaskan bahwa kedatangan Desrianto pada malam hari, setelah menerima pesan-pesan bernada ancaman, membuat dirinya dan keluarganya tidak nyaman.

Desrianto kemudian meninggalkan lokasi, namun kejadian tersebut menimbulkan trauma yang sangat mendalam bagi anak istri Athia dan juga Athia sendiri.

Merasa keselamatannya terancam, Athia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 01.30 WIB. Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak hanya menyebabkan trauma, tetapi juga membuatnya ragu melanjutkan pekerjaannya sebagai jurnalis, terutama karena ancaman yang sering diterima terkait pemberitaan.

Atas kejadian ini awak media Jelajah Perkara menghubungi Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. meminta statement atas kasus yang berawal dari sebuah pemberitaan tentang PENAMBANG TANPA IZIN (PETI), DESRIANTO secara terang terangan melakukan pengancaman keras terhadap wartawan.

Apakah sanggup Komandan Tangkap oknum pelaku (DESRIANTO ) 1×24 jam ,Yang diketahui melakukan pengancaman terhadap wartawan tersebut ?

Namun sampai berita ini di muat Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. belum ada jawabannya.

Redi Saputra