Pelalawan-Riau |
SPBU 14.283.61.09 berlokasi di jalan lintas Timur, Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan – Riau, kini tengah menjadi sorotan. Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum tersebut tertangkap basah kamera jurnalis, aktivitas yang sedang berlangsung terlihat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pelangsir serta kendaraan-kendaraan perusahaan, termasuk mobil peti kemas, tronton, roda 18, dan berbagai kendaraan bermuatan besar lainnya yang .jum’at,13 /12/2024.
Beberapa saksi mata menyebutkan bahwa antrean di SPBU ini sering kali dipenuhi oleh mobil-mobil perusahaan besar yang tampaknya mendapatkan prioritas dalam pengisian solar subsidi. ” mereka sudah punya kerjasama dengan management SPBU bang,jadi itulah kami prioritaskan lebih dahulu, kenapa harus solar ..itu sudah komitmen dan sesuai kontrak perjanjian bang dan sah sah saja”. Terang Khairuddin pengurus SPBU 14.283.61.09 Pelalawan.
Selain itu, para pelangsir yang dimaksud adalah pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, juga terlihat mengisi BBM di dalam SPBU 14.283.61.09.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU 14.283.61.09 Pelalawan ini telah patut diduga kuat sengaja melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Pelanggaran semacam ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi BBM. Sesuai aturan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum kecil, bukan untuk mobil perusahaan besar atau pelangsir.
SPBU 14.283.61.09 Pelalawan berisiko dikenakan sanksi berat oleh Pertamina MOR I dan diminta PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sanksi berat terhadap SPBU 14.283.61.09 Pelalawan tersebut yaitu
termasuk sampai pencabutan izin operasional SPBU 14.283.61.09 Pelalawan.
Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berjenjang hingga kebawah garis Komando Polri sampai kepada Kapolsek wajib mengetahui hal ini sudah menjadi salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
SPBU 14.283.61.09 karna telah patut disangka kuat melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si merupakan pemimpin Polri yang komitmen dan tegas dalam mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo -Gibran . Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal ini diminta agar mereka juga ikut diberikan sanksi.
Redi Saputra
TIM