Medan,Jelajajahperkara.com| Pemeliharaan perjudian tembak ikan merek JAG’S yang kini diubah jadi merek 444 sedang berlangsung di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Sabtu (8 Maret 2025).

Meski informasi yang selama ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Eko Sanjaya, namun tidak ada penutupan perjudian merek JAG’S-444 tersebut.

Titik lokasi perjudian milik NBH tersebut berubah merek menjadi 444 yang sebenarnya merek JAG’S, sebagai mana lokasi NBH tersebut telah diinformasikan kepada Kapolsek Medan Tuntungan dan ke Publik sebagai berikut.

Titik-Titik Lokasi Kegiatan Perjudian di Medan Tuntungan sebagai berikut;

1. Di Jl. Setia Budi No.62 B, Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20135 (Tepatnya di depan SPBU Selayang utama)
2.Warung kopi Rabun-Kel. Tanjung Selamat
3. Di jalan flamboyan raya gg Jati
4. Lokasi di warung Gantang samping BPK
5. Di Jl. Jamin Ginting No.129, Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20135
6. Di jalan jamin ginting (masuk gg bersama)
7. Di Jalan Flamboyan Raya/ Pantai bokek (Gg musik) , Kel. Tanjung Selamat.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pihak Pengelola Perjudian merek 444 telah mendapat restu dari Polsek Medan Tuntungan.

Tentang maraknya Praktik perjudian merek JAG’S yang kini berubah menjadi merek 444 yang dikelola oleh berinisial NBH selama lebih setahun ini telah melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 dengan ancaman 10 tahun Penjara.

Sedangkan Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Eko Sanjaya telah dikonfirmasi pada sekitar Pukul 10.00 Wib Sabtu, 8 Maret 2025.

Diwajibkan Kapolsek Medan Tuntungan memberantas perjudian merek JAG’S yang kini berubah merek menjadi merek 444.

Tim.