JELAJAHPERKARA.COM |TEBINGTINGGI-Dua orang pria dewasa berinisial HKA alias Ari (28) dan DZ (28) berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Senin (21/6/2021) sekira pukul 00:15 WIB dari 2 (dua) tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap Ari dan DZ dalam pres relisnya.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya sehingga sangat meresahkan warga,” ungkap Iptu Agus Arianto.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kasubbag, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan pengintaian rumah dimaksud yang ada di Jln. A.Yani Gang Hidayah 2 Lk.III Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Setelah petugas tiba di TKP sekitar pukul 00:15 wib dan mengawasi rumah tersebut, petugas melihat tersangka dari jendela seorang diri dalam posisi duduk sambil tidur di atas tempat tidur kasur yang berada di ruang tamu.
Karena tersangka Ari mendengar suara orang datang lalu dia terbangun. Melihat pintu rumah tidak terkunci petugas langsung masuk kedalam sembari memperkenalkan diri sebagai Polisi.
“Petugas langsung mengamankan Ari sambil melakukan penggeledahan didalam rumah, kemudian petugas ada melihat dompet tepat dibawah tempat tidur kasur yang dipakai tersangka tidur saat itu. Setelah dicek petugas menemukan dalam dompet tersebut diduga foto narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian petugas mengintrogasi tersangka terkait barang haram tersebut, lalu Ari mengakui bahwa itu adalah miliknya,” ucap Kasubbag.
Tak hanya sampai disitu, petugas melakukan pengembangan lagi karena tersangka ada menyebut nama seseorang atas nama DZ yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan tersangka Ari tersebut.
Lalu petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka DZ di Jln. Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Setibanya di TKP petugas melihat DZ sedang berada dalam rumahnya.
“Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,92 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk planet ocean, 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna hitam ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs. pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus Ardianto.
(Zal)