👁️ Dilihat: 397.814 kali

Keterangan foto; bukti konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Toba AKP Parulian Nainggolan.

 

Toba,jelajahperkara.com| Kasat Narkoba Polres Toba AKP Parulian Nainggolan Diduga Memelihara Bandar Narkoba Inisial R Br Sihombing/Kanjeng Mami.

Pasalnya, sampai detik ini Bandar Narkoba sabu Inisial R Br Sihombing/Kanjeng Mami tersebut tidak ditangkap sampai detik ini.

Sehingga, sampai detik ini, Jumat 17 Oktober 2025 tetap masih beroperasi kegiatan peredaran narkoba jenis sabu tersebut di daerah Toba.

Jauh sebelum sudah diinformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Toba AKP Parulian Nainggolan soal kegiatan operasional aktifnya kegiatan jual-beli narkoba sabu di daerah Toba adalah di Lokasi rumah berada di Desa Tambunan disamping Kantor Partai PERINDO Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Selanjutnya, Informasi yang diterima juga bahwa Pemasok sabu ke kabupaten Taput kabupaten Samosir dr Toba bang yg bernama Kanjeng mami
Info bisa habis 2-3 kg per-bulan.

Terakhir disampaikan ke Kasat bahwa R Sihombing als Kanjeng Mami selaku bandar narkoba beroperasi di daerah Toba-Sumut masuk wilayah hukum Sat Res Polres Toba tersebut.

Didapatkan juga informasi bahwa setoran mingguan ke Sat Res Narkoba Polres Toba sekitar 20 juta per Minggunya agar kegiatan peredaran atau jual-beli narkoba bebas beroperasi di Kabupaten Toba yang masuk dalam pengawasan Sat Res Narkoba Polres Toba tersebut.

Masyarakat di Toba meminta kepada Polres Toba agar kedepannya daerah Toba bebas dari Narkoba, sehingga tidak menjadi ancaman bagi generasi Muda.Salah seorang warga di Karo yang minta namanya dirahasiakan mengatakan sudah sangat kesal dengan peredaran Narkoba saat ini.

” Kami sudah paham permainan kegiatan ilegal di Toba ini, indikasinya Toba bebas narkoba, dan dugaan kami ada kerja sama antara Bandar Sabu dan Penegak hukum” terangnya.

“Indikasinya Kasus narkoba di Toba dari sepertinya semakin meningkat, dan semoga Polres Toba bidang Pemberantasan Narkoba yang bisa memusnahkan sabu sabu di Toba ” ujar warga lainya.

Dan berharap agar tahun depan penguna sabu sabu dan peredaran Narkoba berkurang di Toba. “Dugaan kami, sangat mudah mendapatkan sabu sabu di Toba, indikasinya aparat kepolisian terlibat,” ujar warga.

Sesuai perintah NKRI berdasarkan undang-undang yang wajib ditaati dan dijalankan, maka diharuskan Sat Res Narkoba Polres Toba dipimpin oleh AKP Parulian Nainggolan sebagai Kasat Narkoba menjalankan prosedural Undang-undang sebagaimana memberantas dan tangkap bandar Narkoba R br Sihombing als Kanjeng mami yang dikenal bandar lama di Toba-Sumut.

Karna, kegiatan jual-beli dan pemakaian narkoba jenis sabu tidak dibenarkan negara, negara melarang keras setiap orang mengantongi atau menyimpan narkoba sabu, negara melarang setiap orang membeli narkoba, sabu, negara melarang setiap orang menjual narkoba sabu berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika. Di Indonesia, UU yang mengatur tentang narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pers media online jelajahperkara.com mencita-citakan Kasat Narkoba Polres Toba AKP Parulian Nainggolan menghentikan soal dugaan komitmen setoran mingguan Sat Narkoba Polres Toba dari bandar narkoba setelah sampai surat konfirmasi ini kepada Kepolisian tersebut untuk kelanjutan memerangi narkoba berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Media online jelajahperkara.com