MEDAN – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan ranmor pada Sabtu (25/3/2022).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan an.Nurasiah (54), warga Jalan Permai Medan Perjuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Tatareda, SIK,SH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M.Firdaus,SIK,MH pada Selasa (29/3/2022).
“Ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini yaitu Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III Medan Tembung, Fahrul Rozi Akbar (30) Warga Jalan Pasar Mamaapas Komplek Amonia Medan Tembung, dan Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Kecamatan Percut Sei Tuan,” beber Kompol Firdaus.
“Adapun kronologis kejadian tersebut, benar pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib di TKP, tepatnya Desa Laut Dendang, Jalan Perhubungan, Gang Teratai V, pelapor sedang berada di rumah, pelapor memarkirkan kendaraan merek Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan di teras rumah pelapor. Kemudian pelapor bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut terparkir, padahal posisi stang dalam keadaan terkunci,” lanjutnya.
Dijelaskannya, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
“Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wib, Tim Jatanras melakukan penyelidikan. Dari hasil Lidik di lapangan, tim mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan di TKP Laut Dendang, Jalan Perhubungan, Gang Teratai V, pelaku tersebut antara lain Putra, Fahrul Rozi alias Otoy, dan Zupriadi. Pelaku Putra dan Fahrul Rozi sedang berada di Jalan Pasar V Tembung, kemudian Tim bergerak cepat dan mengamankan keduanya. Lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku Zupriadi, yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung, dan pelaku Zupriadi berhasil diamankan,” paparnya.
Ia menambahkan pada saat dilakukan pengembangan, pelaku Putra dan Fahrul Rozi, melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, sebelum pelaku dibawa menuju Mako Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi dan membeli narkoba. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban, lalu mendorong sepeda motor korban,” imbuhnya.
Kompol Firdaus menyebutkan bahwa berdasarkan hasil wawancara, para pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku Putra merupakan residivis Kasus Curanmor tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan dan pelaku Fahrul Rozi merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di Polsek Percut Sei Tuan” pungkasnya mengakhiri. (Sid)