Demak — Seorang wanita warga Desa Kedunguter menangis pilu menyayat hati meminta bantuan awak media untuk mendampingi datang rumah ke Ketua Aliansi Indonesia ( LAI) Yoyok Sakiran, agar menjembatani kasus yang dialami Karyati binti Mursyid sebagai Korban Sertifikat Tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedunguter RT 04/RW 03, Kecamatan,
Karangtengah, Kabupaten Demak,yang sampai sekali belum terealisasi. Sabtu 04/01/2025.
“Dalam keteranganya Karyati sambil menangis memilukan, menceritakan Ikhwal kejadian sertifikat masal atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL ) yang diduga terjadi pungutan liar oleh oknum perangkat desa atau lurah (MRK) setempat”, ucapnya.
“Awalnya ada pemberitahuan sertifikat Prona/masalah pada tahun 2017 jumlah kuota 160 bidang,yang belum bersertifikat itu boleh mendapatkan dan mengumpulkan persyaratan lengkap yang ditentukan pihak Pemdes atau Panitia PTSL,namun aneh saya bingung berjalanya waktu sertifikat tidak jadi”, tuturnya,
Lalu saya mendatangi kepala desa untuk menanyakan ke MKR waktu menjabat 2016-2022, Kepala Desa MKR untuk menyerahkan uang bertahap dari Rp 3.000.000,00 +Rp 2.000.000,00, uang pemberian menantu saya inisial (UM), jadi jumlah totalnya Rp5.000.000,00, sudah 7 tahun lamanya tidak jadi,
“Saya sudah setor uang sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) kepada (RKM) selaku perangkat desa atas perintah Kepada Desa di tahun 2017 sampai sekarang 2025 sertifikat tidak jadi, waktu dulu selesai daftar selang dua tahun berjalan uang sudah saya minta tapi pelaku selalu menjanjikan bahwa sertifikat pasti jadi”, ucapnya.
“Namun setelah rumor ramai berkembang di masyarakat, istri kepala desa Kedunguter mendatangi (KYT) minta maaf dan memohon supaya mau menerima uang 5 juta sebagai pengembalian pembayaran sertifikat yang belum diberikan, namun jawaban Karyati, bahwa persoalan ini sudah saya serahkan sepenuh kepada Yoyok Sakiran selaku ketua LAI Jawa Tengah”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Kedunguter (RKM) saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, pihak media akan mendatangi Kepala Desa Kedunguter untuk konfirmasi
Yoyok Sakiran saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut menjelaskan bahwa,
“Pembagian sertifikat gratis melalui program PTSL merupakan Program Nasional Agraria ( Prona)
yang merupakan program andalan mantab Presiden RI Joko Widodo, seharusnya di bawah Badan Pertanahan Nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat secara gratis, namun kenyataannya masyarakat harus merogoh uang puluhan juta rupiah”, ujarnya.“Yoyok membenarkan menang ada warganya yang diduga menjadi korban pungli oleh oknum kepala Desa Kedunguter, perkara ini akan saya tindak lanjuti untuk membuat aduan laporan kepada aparat penegak hukum setempat, biar ada kepastian hukum dan keadilan buat (KYT) selaku pihak yang dirugikan”, tandasnya.
“Tatang selaku ketua media dan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI) berharap, ada perhatian khusus dari Kapolres dan Bupati Demak terkait pengawalan perkara, kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum berkeadilan”, pungkasnya.
(GUSTIYARSO_M.U)