JELAJAHPERKARA.COM | BANYUASIN –

Selama ini masyarakat kerap kali protes karena pemerintah desa dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

“Pemerintah desa jarang sekali sosialisasi mengenai dana desa. Papan informasi dan baliho-pun jarang kita jumpai terpasang di tempat-tempat umum,” kata salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, (27/12/2020).

Bila merujuk pada aturan yang ada, kalau tidak salah di Permendesa hukumnya wajib-kan Mak ? “Tapi kenapa, seakan-akan dana desa itu dana milik Neneknya,” imbuhnya bernada kecewa.

Sesungguhnya aturan yang benar itu gimana Cak mane Dek, sapa kita media, terkait publikasi dana desa itu sendiri. “Mohon dijelaskan,” tanyanya.

Bila merujuk pada aturan, kata kita awak media, bener apa yang tadi Mamak katakan. Bahwa dana desa itu wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa.

Terkait kewajiban itu sejauh mana, jelas sekali diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT, baik itu yang baru ataupun yang terbit sejak lama.

Disebutkan, jelas awak media dalam Permendes 13 tahun 2020 pasal 12 ayat (2). Setidaknya, ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib dipublikasikan ke masyarakat desa.

Ketujuh dokumen itu, terdiri atas :

Dokumen hasil musyawarah desa, Data Desa, Peta Potensi dan Sumber Daya Pembangunan, dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan juga dokumen APB Desa.

Ketujuh dokumen itulah yang hukumnya wajib dipublikasi oleh pemerintah desa.

Lalu, terkait publikasi APBDes yang saat ini banyak diperdebatkan sejauh mana yang diwajibkan oleh pemerintah desa.

Baca juga :

Transfer DD Dari Pusat Sasaran Empuk Koruptor (KKN) Pemkab Banyuasin

Dalam ayat selanjutnya, tepatnya di ayat (3), jelas disebutkan bahwa : publikasi APBDes itu paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Jadi bukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara total. Terlebih masyarakat datang ke balai desa atau kantor desa untuk meminta dokumen APBDes ke pemerintah desa.
Itu jelas tindakan yang salah.

Namun, bila pemerintah desa ingin mempublikasikan APBDes-nya secara total juga tidak masalah dan itu mungkin lebih baik guna transparansi.

Selanjutnya, perihal sanksi apa yang akan diterima oleh pemerintah desa apabila tidak mau mempublikasi prioritas penggunaan dana desa-nya tidak ada aturan secara terperinci.

Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis ke pemerintah desa.

“Hal ini secara jelas sekali dimuat dalam Permendes 13 tahun 2020 pasal 13 ayat (3).

Namun yang menjadi pertanyaan lagi kenapa ya untuk penyaluran BLT DD, BLT APBD maupun BLT APBN di kita Kabupaten Banyuasin Ini cak serat-serat nian ini bae suda dua bulan belum disalurkan untuk Kecamatan Rantau Bayur. kalau BLT dari Pemkab Banyuasin itu daktekeruan nian di mane..??? ku dengar-dengar BLT yang dari APBN itu banyak yang seharusnya dapat karena dak katek namenye di dalam daftar penerimaan di kantor Post tuh laju gak dapat padahal itu dapat ape die namenyetu Korupsi.

Ape lagi sekarang ini sudah tanggal (27/12) 2020, program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hampir mencapai target seharusnya. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salurkan BLT-DD.

Sedangkan untuk total jumlah Desa yang dinilai potensial menyalurkan BLT-DD sebanyak 74.891 Desa atau 99,91%. Oleh karena itu, masih ada 642 Desa yang hingga kini dilaporkan belum menyalurkan BLT-DD.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menyatakan bahwa BLT-DD merupakan salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.

Baca juga :
https://jarrakposbarat.com/2020/08/29/kabupaten-banyuasin-blt-apbn-blt-apbd-dan-blt-dd-masyarakat-pendemi-covid-19-diduga-sarat-kkn/

Sebenarnya dari kemarin-marin tahun 2018, 2019 dan 2020 media sudah teriak-teriak mengenai Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN menjadi sasaran empuk para koruptor Banyuasin Dari pemotongan 35% di setiap DD Desa, Pembangunan DD Fiktif tumpang tindih Fira DPRD, Covid-19 BLT DD BLT APBD, BLT APBN, Bimtek BPD habiskan DD, Dana senilai Rp1,1 Triliun yang katanya tidak terserap APBD tahun 2020.

Berita dari media tribunus.co.id yang berjudul Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH

Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih Bimtek dan

Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan BPD Se-Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.

Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.

Untuk penerimaan BLT pada masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4.. ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 KK setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 Kepala Keluarga saja.

Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.

Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya, Jumat (28/08/2020) Kemarin.

Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan Dana Desa KKN DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Sepertinya untuk DD Bupati Banyuasin dan semua Kepala Desa sudah sepakat bagi-bagi rakyat yang di korbankan salah buktinya Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banyuasin yang diselenggarakan BPMD Kabupaten Banyuasin disinyalir menjadi ajang korupsi berjamaah.

Baca juga ;
https://fokusberitanasional.net/6-bantuan-pemerintah-blt-umkm-hingga-pra-kerja/

Kegiatan pada 24-27 Agustus 2020 lalu di dua hotel bintang lima itu diduga menghabiskan Dana Desa (DD) milik rakyat hingga miliaran rupiah.

Tokoh masyarakat Banyuasin, Nachung Tajudin mengaku mengendus adanya Mark Up kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga tersebut.

Terutama di permasalahan pajak yang tak disetor meski setiap anggota BPD yang berjumlah 2.020 orang menyetor dana kegiatan Rp 5 juta per orang.

“Kesalahan fatal yang pertama, kegiatan itu memakai DD yang digunakan untuk kegiatan bimtek. Jelas ini menyalahi aturan karena DD disalurkan untuk membangun desa bukan untuk Bimtek, apa urgensi Bimtek itu, apa yang dapat dari kegiatan itu, ” terang Nachung Tajudin kepada media Sabtu (27/10/2020).

Kemudian, ada indikasi pajak senilai miliaran rupiah yang tidak disetor, padahal Pemkab Banyuasin saat ini genjot mencari PAD Banyuasin.

“Jika setiap anggota BPD membayar Rp 5 juta, sementara yang ikut 2.020 artinya itu Rp 10 miliar ke atas dana yang dikumpulkan dari kegiatan itu. Pajaknya satu miliar, itu kami duga tidak disetor,” tegas dia.

Dia juga memperhatikan fasilitas yang didapatkan setiap peserta Bimtek yang seharusnya mendapatkan fasilitas VIP dengan dana mencapai Rp 5 juta per orang.

“Harusnya dana seperti itu satu orang satu kamar hotel. Ini malah digabung sampai tiga orang. Jelas sekali ini ada permainan, ada keuntungan besar yang didapati dari pihak penyelenggara,” tegas Nachung beberapa waktu lalu namun Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti Polres, Kejaksaan Negeri Banyuasin Polda, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak ada tindakan sama-sekali seharusnya tidak berharap dari KPK yang hal seperti ini bayangin saja mungkin dalam satu hari telah terjadi kejahatan TIPIKOR dua sampai tiga kasus sementara kasus Tipikor di Polres dan di Polda dalam satu tahunnya berapa kasus yang berhasil di ungkap begitu juga dengan Pidsus di Kejaksaan.

(Rn).