MEDAN- Kasus Laka lantas yang dialami korban Satimah hingga saat ini Masih misteri Sudah Hampir mendekati dua tahun kasus kecelakaan di unit laka Lantas Polsek Sunggal, Hingga Detik ini belum ada titik terang. Walaupun kru media ini Sudah konfirmasi langsung ke Kasat lantas Polrestabes Medan AKBP Sony siregar pada bulan lalu, Medan (23/12/21).

Kasat lantas berjanji akan melakukan kordinasi dengan Kanit lantas Polsek Sunggal agar dilakukan gelar perkara ulang terkait kasus tersebut. dan ia mengatakan kepada Kru media ini agar berkomunikasi dengan Kanit lantas Polsek Sunggal Iptu AG Lubis.

Agar segera mengirimkan SPDP ya ke kejaksaan dan memerintahkan Banit lantas Polsek Sunggal Aiptu Agus Wagimin beserta Kanit lantas melengkapi berkas perkara Kasus Laka lantas yang dialami korban.

Ia juga mengatakan bahwa berkas perkara korban Satimah sudah p18 namun di pulangkan ke Peyidik karena berkas kurang lengkap.

“Anggota memang lalai dalam melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut maka proses ya lama seperti ini, kata kasat lantas Polrestabes Medan pada (24/11/21) Bulan lalu, Anggota Kanit dan Banit sudah diperiksa BID Propam Polda Sumut terkait kasus ini, katanya.

Kru media ini lalau mencoba komunikasi dengan Kanit lantas Polsek Sunggal Sesuai arahan pak Kasatlantas AKBP Sony siregar akan memprioritaskan Kasus yang dialami Satimah.

Kami akan memprioritaskan Kasus ini Lae karena saya kanit baru, Kasus ini sebenarnya bukan dimasa saya sebagai Kanit namun walaupun begitu kita tetap prioritaskan kasus ini.

“Ijin pak menjelaskan. Kasus ini bulan mei 2020 saya belum menjabat kanit, Baru bulan januari 2021 saya menjabat Ps. Kanit lantas polsek sunggal. kasus ini sudah di laporkan Kepropam Polda sumut bulan juni 2021 Masalah kelambatan proses penanganan perkara tersebut. Bulan juli berkas di kirim kekejaksaan negeri medan Hasil penelitian kejaksaan berkasnya di kembalikan ke penyidik. unit lantas polsek sunggal Bahasa nya P18. Ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut yang harus di lengkapi oleh penyidik.

Berdasar itulah kita masih mengerjakan kekurangan temuan tersebut agar bisa secepat nya kita kirim berkas perkara ke kejaksaan Demikian bang, kata Kanit lantas Polsek Sunggal Iptu AG Lubis pada (24/11/21). Melalui Aplikasi Whatsappya.

Sementara itu Banit lantas Polsek Sunggal Aiptu Agus Wagimin Terus memberikan janji janji kepada korban ia mengaku sudah memproses kasus tersebut yakni memanggil pelaku, saat komunikasi dengan kru media ini pada 17 Desember 2021.

“Tanggal 15/12 /21 pelaku sudah dipanggil namun pelaku tidak datang, ia juga mengatakan akan melakukan panggilan kedua kepada pelaku pada Senin 20/12/21. Lalu pada Rabu 22/12 kru media ini bermaksud menanyakan perkembangan ya namun. AIPTU AGUS WAGIMIN Banit Laka lantas Polsek Sunggal enggan berkomentar.

Suami korban Baero waruhu saat diwawancarai mengatakan kepada Kru media ini , “Ada apa sebenernya dengan kasusĀ  yang menimpa istri saya ini. Hingga detik ini belum memiliki kepastian hukum sementara pihak kepolisian unit lantas Polsek Sunggal berjanji dan selalu berjanji, akan memproses cepat kaus yang menimpa istri saya ini. apakah ? memang sudah ada konspirasi, keluhnya.

Pak Kapolda Sumut Pak Kapolri tolong di tindak tegas polisi Seperti ini karena sudah mencoreng nama baik Polri. sesuai Arhahan bapak Kapolri Apabila Ada anggota polri yang melanggar hukum agar dilakukan tindakan tegas dan memberikan informasi Kepada Masyarakat terkait penanganan kasus yang terjadi.

Baero waruhu juga mengaku Telah diminta uang, “Aiptu AG memintai uang kepada saya dahli biaya operasional, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun. tidak ditahan mobil pelaku juga sudah di pulangkan.

Sementara saya korban masih menunggu dan menunggu kasus yang menimpa istri saya ini, agar disidangkan dan Pelaku diadili sekali lagi kami memohon kepada Kapolda Sumut dan bapak Kapolri agar menegakkan keadilan untuk istri saya, sesuai Program Pak Kapolri POLRI Yang PRESISI dan BERKEADILAN Tutupya.

(Red)