JELAJAHPERKARA.COM || LABUSEL–
Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Periode 2011-2016-2020, Wildan Aswan Tanjung, terindikasi “Jalan Ditempat”.
Proses tindakan penyelidikan sudah memakan waktu berjalan satu tahun lebih, dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah menetapkan Bupati Labusel, Periode 2011-2016-2020, menyatakan Wildan Aswan Tanjung, sebagai Tersangka.
Dirreskrimsus Poldasu melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan melalui keterangannya kepada awak media, Rabu, (21/04/2021) mengakui kalau Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sudah pernah dipanggil dengan Status Tersangka, pada 13 April 2021 lalu, tetapi Wildan Aswan Tanjung menyampaikan belum bisa hadir dengan alasan tertentu. Maka Penyidik akan mengagendakan untuk membuat panggilan kembali.
“Dia (Wildan Aswan Tanjung) sudah dilakukan Panggilan Pertama, namun dikonfirmasi tidak hadir. Kemudian Penyidik masih menjadwalkan Pemanggilan Kedua,” katanya.
Lebih lanjut MP Nainggolan menambahkan, “Penyidik masih menjadwalkan Pemanggilan Kedua. Jika nantinya Pemanggilan Kedua tidak juga diindahkan, dan tidak datang, maka sesuai UU akan dilakukan tindakan jemput paksa (upaya paksa),” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Periode 2011- 2016 -2020, Wildan Aswan Tanjung telah dijadikan Tersangka oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, atas Kasus Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Daerah yang dipimpinnya masa itu.
Dari hasil Audit yang diperoleh Polda Sumut, DBH PBB itu terjadi Tahun 2013 – 2015 lalu, dengan Kerugian Negara, sebesar Rp. 1.9 Miliar.
Selain itu, Penetapan menjadi Tersangka juga berdasarkan hasil Gelar Perkara Internal yang dilakukan oleh Penyidik, maupun Keterangan dari Saksi Ahli. Para Tersangka untuk Kasus Perkara DBH PBB di Labusel, yakni MH dan SL. Mereka merupakan ASN Aktif dan Non Aktif. Namun, baik MH dan SL juga belum diperiksa.
(William/Red)