JELAJAHPERKARA.COM || SUMENEP-
Tulisan salah seorang atas nama Sulaisi Abdurrazaq di media online yang menyatakan bahwa Kapolres Sumenep berani melawan Kapolri, langsung direspon oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman.
Darman menepis pernyataan ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur tersebut.
Salah satu poin pernyataan Sulaisi berbunyi: pada tahun 2012 DPN PERADI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mabes Polri untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai sesama aparat penegak hukum.
Kata Sulaisi, dalam MoU itu ditegaskan, untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI.
Menurut Kapolres Darman, MoU tersebut saat ini sudah kedaluwarsa. Sehingga Sulaisi dinilai tidak relevan membela sesama advokat menggunakan dasar perjanjian lama tersebut.
Apalagi kasus yang dialami oleh terlapor atas nama Kurniadi, murni person to person. Sehingga sebagai warga negara yang taat hukum apalagi sebagai advokat, Darman berharap Kurniadi patuh terhadap prosedur hukum.
“Sesuai arahan petunjuk pembina hukum Polda Jatim, bahwa MoU yang dibuat oleh rekan-rekan Advokat dengan bapak Kapolri terdahulu sudah habis masa berlakunya yaitu sejak tahun 2017 dan sampai saat ini belum diperpanjang,” tegas AKBP Darman.
Darman menjelaskan, polemik itu bermula saat Satreskrim Polres Sumenep menangani laporan masyarakat yang bernama Moh Djufri warga Jl. Diponegoro Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep yang melaporkan Kurniadi warga Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Sumenep.
“Pasal yang disangkakan kepada Kurniadi adalah pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosoal Facebook. “Kebetulan orang yang dilaporkan itu adalah Advokat,” imbuh Darman.
Selama ini, Kurniadi tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Sumenep karena yang dinilai oleh sdr Kurniadi sebagai pemanggilan padahal itu merupakan udangan klarifikasi terhadap kasus yang menimpanya .
Sementara itu, Ketika Pelapor saudara Kurniadi di Konfirmasi melalui Telepon Seluler oleh media ini, Pihaknya membenarkan bahwa dirinya lah yang melaporkan Pengacara Senior itu.
“Ya benar mas, saya sendiri yang melaporkan Pak Kurniadi dengan laporan pencemaran nama baik yang dimuat di media sosial,” ungkap Moh Djufri melalui sambungan telepon, Selasa, 19/04/2021. pukul 10.00 wib.
Untuk memastikan akar dari sebuah persoalan yang berpolemik dan viral, media ini menjalarkan sebuah pertanyaan kembali kepada Pelapor Moh. Djufri . Ia pun melanjutkan pemaparannya kepada tim media.
“Persoalan ini berawal dari sebuah lembaga yang saya pimpin yaitu Yayasan Penjaga Asta Tinggi ( Yapasti ), yang mana yayasan tersebut disangkakan memberikan upeti kepada Kapolres Sumenep, Padahal tidak. Dan di beritakan di media sosial. Karena ini menyangkut nama baik sebuah lembaga, tentu saya tidak bisa terima, makanya saya Laporkan atas pencemaran nama baik,” tandas Ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi ini mengakhiri percakapan singkat dengan media ini.
(IM)