JELAJAHPERKARA.COM || MALUKU- Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Dewan Pimpinan Pusat Johanis Eddy Tuwul sangat Menyesal perkataan sindiran datang dari Oknum Kepala Dinas Perikanan KKT dalam Ucapan untuk Wakil Ketua DPRD KKT JIDON KELMANUTU untuk itu Ketua Umum LIN Meminta Pihak Aparat penegak hukum untuk memeriksa oknum kadis perikanan Kepulauan Tanimbar Lantaran LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA tak diterima atas pernyataan yang dikeluarkan oleh kadis Perikanan kepada anggota DPRD KKT Jidon Kelmanutu (JK) yang adalah wakil rakyat.
Bahasa Dunggu yang di lemparkan oleh Kadis Perikanan ditujukan ke Jidon Kelmanutu (JK) yang adalah seorang anggota DPRD KKT.
“Saya sebagai warga Tanimbar tidak setuju dengan perkataan Kadis perikanan karena Jidon Kelmanutu (JK) adalah putra Tanimbar dan kata dunggu itu melibatkan keresahan kami sebagai masyarakat Tanimbar Pada umumnya”,ungkap Tuwul kepada wartawan.
Jidon Kelmanutu (JK) sebagai anggota DPRD dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan mengontrol kebijakan yang diduga keliru.
Semestinya seorang kadis perikanan sebagai pimpinan SKPD harus tahu ETIKA bukan melemparkan kata yang tidak pantas. Tuwul mengatakan demikian karena ini soal kepentingan masyarakat Tanimbar, JK berbicara terkait dengan tugas dan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD, apalagi seorang JK juga sebagai Koordinator Komisi B yang bermitra langsung dengan Dinas Perikanan”, Bebernya.
Johanis Eddy Tuwul Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara Dewan Pimpinan Pusat menambahkan, kata dungu ini sungguh menjadi keresahan dan sindiran, Kata “dungu” dalam KBBI berarti sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; atau bodoh. … Untuk itu Tuwul meminta Dengan Hormat Pihak Aparat penegak hukum segera memproses yg bersangkutan sesuai perundang undang yg berlaku di NKRI ini sesuai Pasal 207 KUHP sangat Jelas
Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atu tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Terkait Anggota DPRD memiliki hak angket dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena itu, soal Pernyataan Jidon Kelmanutu (JK) di media itu jelas dan haknya sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar.
Dalam pemberitaan itu JK tak sedikitpun menyerang Privasi Kadis Perikanan, namun JK menyoroti tentang kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Kadis Perikanan”,
(Jhn)