Kuansing | Seorang warga yang bernama Tugimin ditahan oleh unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, diduga mencuri buah sawit PT Wanasari Nusantara, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing_red). Tugimin yang merupakan warga Desa Sungai Buluh ditangkap oleh security PT Wanasari Nusantara pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01:20 WIB.
Yayasan bantuan hukum BATARA menemui Tugimin melalui izin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana atas dasar permohonan dari anak Tugimin sendiri.
Di saat pertemuan tersebut Tugimin menjelaskan “kaki saya dipukul pakai besi oleh security perusahaan pak, badan saya perut pinggang sakit semuanya akibat dianiaya oleh security tersebut bang”. Ungkap Tugimin dalam keadaan sakit dan kesulitan berjalan dengan tertatih .
“Saya sudah mengakui perbuatan saya saat ditangkap security perusahaan karena telah mengambil buah sawit 117 tandan, dan saya sudah minta ampun saat leher saya dicekik oleh security perusahaan, dada saya dipukul dan diikat pakai tali seperti yang dalam rekaman video itu bang”. Kata Tugimin pada YBH BATARA.
“Saya mencoba menyelamatkan diri dari amukan security tersebut dengan menggigit salah seorang dari mereka, sempat saya lari ke rumah namun akhirnya ditangkap lagi , dan dipukuli lagi secara brutal oleh security perusahaan berinisial AR dan AS”. Terang Tugimin berlinangan air mata mengenang kejadian tersebut.
“Mereka memukul kaki saya dengan menggunakan besi tangkai shock akhirnya kaki saya patah dan mengalami luka robek hingga tak bisa jalan bang” lanjut Tugimin.
“Kami menerima kuasa dari bapak tugimin sebagai warga negara mempunyai hak dalam menerima pendampingan hukum. Kami menyayangkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh security PT Wanasari Nusantara terhadap warga bernama Tukimin tersebut”.ucap Daniel selalu perwakilan Yayasan Bantuan Hukum BATARA. “Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 kami mendatangi kantor PT Wanasari nusantara di Kuansing dan diterima oleh Bapak hafiz selaku humas PT Wanasari Nusantara kami telah mengumpulkan bukti rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh pihak security perusahaan PT Wanasari Nusantara terhadap Bapak tugimin”, lanjut Daniel.
Namun dalam salah satu pemberitaan di media online dikutip dari HaluanRiau.Co yang ditulis hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 yang mengungkapkan PT.WSN mengedepankan restorative justice menyelesaikannya dengan kekeluargaan, diketahui pada saat kejadian tersebut Sony Amaludin (komandan security) PT.Wanasari Nusantara dengan dua anggotanya yang bernama Agus Setiawan (supervisor) dan Suparno (anggota humas).
“Tidak benar itu, saat penangkapan terhadap TN itu pada pukul 01:30 WIB, justru beliau menggunakan senjata tajam yang terselip di pinggangnya, kami tanya baik-baik, kemudian dia (TN) menantang dan terjadilah aksen, dan dia langsung menggigit lengan sebelah kanan saya, dan mengakibatkan pelipis kanan saya luka lebam,” jelas Shoni sembari memperlihatkan luka gigitan dan bekas lebam di pelipis mata kanannya.(dikutip dari media HaluanRiau.co )
(Masih dikutip dari media HaluanRiau.Co) Sementara itu, Humas Wanasari Nusantara Avis Piliang sangat menyesalkan atas pengakuan dan perbuatan yang dilakukan oleh TN, karena, kata Avis, selama ini pihak WSN selalu menyelesaikan permasalahan yang terjadi selalu mengedepankan restorative justice (RJ).
“Padahal kami selalu pihak perusahaan selalu menyelesaikan permasalahan terjadinya pencurian atau pengambilan buah di perkebunan yang tertangkap tangan oleh pihak security, kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak mesti kita pidanakan, namun perlakuan TN, yang seharusnya menjadi efek jerah bagi dirinya, justru terjadi hal sedemikian yang tidak kita inginkan secara bersama-sama,” sebut Humas WSN sembari menyesalkan atas tindakan TN.
Awak Media yang mendapatkan statement dari Humas PT.WSN yang dipublish oleh media online mengedepankan Restorative Justice terkait kasus Tugimin ini mendapat jawaban keras dari keluarga Tugimin “jelas jelas tidak ada sama sekali pak yang namanya Restorative Justice dari pihak Humas PT.WSN tersebut !”.
Saat dikonfirmasi terkait Dugaan pembohongan Publik yang dilakukan oleh pihak Humas PT.WSN oknum bernama Avis Piliang selaku Humas PT.WSN, tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Redi Saputra