Medan~ Ketua Umum (Ketun) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mengecam keras maraknya kembali aktivitas Judi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa dan sekitarnya. Hal itu disampaikan Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) pada Minggu (10/7/22) di Medan.

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut itu mengatakan bahwa dirinya mengecam keras atas maraknya kembali aktivitas judi di Tanjung Morawa.

Kalau ditanyakan kepada saya soal keberadaan atau aktivitas judi jelas kita mengecam keras itu. Jika aktivitas judi kembali marak, secara umum masyarakat yang dirugikan, ketenangan atau kenyamanan masyarakat pasti terganggu. Selain terganggu, praktik judi juga bertentangan dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku.

Dikarakan Epza, aneh jika baru ditutup lalu kemudian marak lagi praktik judi, seperti main petak umpatlah jadinya para pelaku dengan pihak kepolisian. Terlalu berani juga mereka itu, kesannya seperti meleceh dan sepele terhadap upaya upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

Kalau benar begitu ceritanya, geram lah kita mendengarnya. Kita mintak aparat kepolisian bertindak tegas, jangan lagi dikasih ampun, intensifkan patroli dan pengawasan serta jika perlu diberi sanksi tegas, kata Epza.

“Kita dukung Kapolda Sumut supaya serius memberikan arahan atau intruksi kepada bawahan, bukan hanya terhadap Polres Deli Serdang, tapi juga seluruh Polres dan jajaran kepolisian di Sumut untuk memerangi aktivitas judi sehingga Sumut menjadi kondusif.

Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas judi. Praktik judi ibarat benalu atau parasit yang tumbuh di ranting pohon, awalnya sidikit, tapi lama-lama nanti menjadi bukit dan ini nanti yang akan menggerogoti kenyamanan dan ketentraman hidup masyarakat.

“Sejatinya aparat serius, kalau serius tidak mungkin ada praktik judi berkedok apapun di Sumut. Ingat pesan Irjen Pol. Martuni Sormin, mantan Kapolda Sumut bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut. Nah, karena praktik judi merupakan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP, maka aparat serius untuk memerangi, tambah Epza.

Pendeknya, kita dari PB PASU mendukung penuh jika Kapolda dan jajaran serius untuk memerangi praktik judi, karena kita ingin Sumut aman, tertib dan rerilgius sebagai barometer peradaban, jauh dari segala jenis pratik-praktik perjudian dalam bentuk apapaun dan/atau dengan alasan apapun, papar Epza.

Kalau sekiranya para bandar ataupun para pelaku bandal-bandal kali dibilangi, udah tangkap dan penjarakan saja. Dalam UU juga sudah jelas kok larangan judi.

Pasal 303 KUHP menyatakan:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;

2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e. turut main judi sebagai pencaharian.

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.

Selain itu, yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya, lihat saja di Pasal 35, 37, 542 KUHP, pungkas Epza.(Indra)