Berita  

Kedua Pelaku Curat Dapat Diamankan Polsek Banjit Way Kanan Lampung

Polsek Banjit Polres Way Kanan Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/9/2021).
Tersangka inisial TH (32) dan .KN alias  Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada    menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung  Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Modusnya TSK masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa  1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban.
Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakan diruang tengah sudah tidak ada lagi, Atas kejadian curat tersebut korban melaporkan ke Polsek Banjit dan dibenarkan pihak Polsek korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.
Atas laporan Ahmad petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/9/2021)  sekira pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu TSK inisial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.
Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota berhasil melakukan mengamankan TSK dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri.
Namun ketika akan dibawa ke mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada bagian kaki kanan pelaku.
Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 Sekira pukul 02.30 Wib.
Hasilnya, petugas  berhasil mengamankan KN Alias Sukur  tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh  tahun,”Ungkap Kapolsek Banjit.
(Dwi)
Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif