Medan (Jelajah perkara.com) Assisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dwi Setyo Budi Utomo SH MH menegaskan, sebanyak 19 Kejaksaan Negeri (Kejari) se- Sumatera Utara, siap medukung pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang akan digelar secara serentak di 23 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut). Kesiapan ini mengacu kepada dasar hukum Undang Undang No 1 tahun 2015 jo Undang Undang(UU) No 8 tahun 2015 jo UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019. tentang optimalisasi peran serta Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan agenda politik pemerintah Republik Indonesia, berupa penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 dan surat JAM Intel Nomor R-138/D/DIP.2/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 perihal pelaksanaan Insrtuksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019.
Asintel menyatakan bahwa “Kesiapan Kejaksaan Sumut mendukung pelaksanaan Pilkada 23
Kabupaten/ kota di Sumut, telah saya paparkan pada rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 Kabupaten/ Kota di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, pada hari Selasa (25/8) lalu, dengan topik “Strategi Kejaksaan Tinggi Sumut dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020”. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Setyo Budi Utomo SH, MH, seusai temu ramah dan perkenalan dirinya sebagai Asintel Kejatisu yang baru dengan wartawan, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara [FORWAKA SUMUT] SUATU wadah dialog dan diskusi antar wartawan diruang lingkup Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta langsung dikukuhkan. Senin (31/8).
Disebutkannya, dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 tahun 2019 yang ditujukan kepada JAM Intelijen, JAM Pidsus serta para Kajati, Kajari dan Kacabjari se Indonesia, termaktub 3[tiga] hal pokok yang disampaikan yaitu; pertama, mendukung dan menyukseskan
penyelenggaraan Pilkada 2020 agar dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2019. Kedua, menjaga dengan sungguh sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan menciderai proses
Pilklada dan yang Ketiga, menunda penyelidikan,penyidikan dan eksekusi perkara Tipikor terhadap calon kepala daerah yang turut serta dalam konstetasi Pilkada tahun 2020 sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan serta selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Lebih lanjut Asintel yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Medan ini menginformasikan bahwa, sesuai Surat JAM Intel peri hal pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung, terkait proses Pilkada, dilakukan beberapa hal penting yaitu penugasan Jaksa
Penghubung di KPU dan Bawaslu guna kelancaran kordinasi tugas intelijen dengan penegakan hukum, untuk mengamankan proses tahapan Pilkada, dan Pemetaan tingkat kerawanan permasalahan hukum, dalam penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing masing, mencakup aspek potensi permasalahan hukum Pilkada dan potensi konflik
Sosial, dan kuga penundaan Puldata/ Pulbaket yang berkaitan dengan calon kepala/wakil kepala daerah sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pilkada. Termasuk didalamnya ketegasan sikap netralitas personil kejaksaan, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi berbagai penyataan di daring dan media sosial, yang dapat dimaknai sebagai bentuk arah dukungan terhadap sosok calon kepada daerah tertentu, serta melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai bentuk rangkaian dari kesiapan kejaksaan di Sumut dalam mendukung Pilkada serentak 23 Kabupaten/ Kota tahun 2020 di Sumut, telah dipersiapkan 76 personil untuk Posko Pemilu, 57 personil untuk jaksa Pemilu dan 38 personil Jaksa Pengacara Negara.
Tinggalkan Balasan