MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Dairi kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022) Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).

Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.

“Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Anto (DPO). Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” kata Yos A Tarigan.

Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice ini, kata Yos berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan Pengaduan tanggal 02 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban,” tandasnya.

Sementara untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).

Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya tuntutan dibawah lima tahun penjara,baru pertama kali melakukan pidana,dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban yang di respon positf keluarga.

(Prihat P)