Jakarta – Reskrim Polres Jakbar telah menerbitkan Surat Penyerahan Tanggung jawab tersangka Lani kepada Kejari Jakarta Barat. Ex.Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kombes Edi Suranta Sitepu di duga menjadi beking terkait penipuan dan penggelapan yang di lakukan Lani yang sudah tertangkap di Supermarket Duta Buah, Green Garden ,Kedoya Utara, Jakarta Barat

Surat Reskrim bernomer B./463/III/2018/Res.JB. di tujukan kepada Kejari Jakarta Barat dan di tanda tangani langsung oleh AKBP. Edy Suranta Sitepu Maret 2018.

Adapun dalam surat tersebut di jelaskan bahwa Reskrim Jakarta Barat tidak melakukan Penahanan terhadap tersangka Lani yang buron selama 20 Tahun ( 2007 ) sampai tertangkap , di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Kedoya utara, Jakarta Barat pada Tanggal 28 Feb 2018.

LKBH-PPS .Fak.Hukum UI melalui Surat nomor 14/UN2.FS. LKBH/PPM/01/2018, yang di tanda tangani wakil ketua LKBH. Abdul Toni, Sekaligus Penasihat Hukum Korban menyerahkan Surat Mohon Keadilan dan Penegakkan Hukum ke Propam, Irwasum, Surat dengan tembusan ke Kapolri, Sekneg RI dan instansi terkait.

Surat tersebut berisikan bahwa tersangka lani dengan Status DPO ,di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan penahanan oleh Polres Metro Jakbar, hal yg ganjil tidak di lakukan Penahanan terhadap tersangka yg DPO di nyatakan P-21 oleh Kejari Jak-Bar, untuk kemudian dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sehingga dapat di sidangkan , ujar Abdul Toni kepada rekan Media di Kampus UI Depok ( 20/9/2024)

Abdul menjelaskan ,Satu Pasal yang di persangkakan kepada Ex.Kombes Edi Suranta Sitepu & Hengki Haryadi itu berkaitan dengan Penerbitan Surat Penyerahan Tanggung Jawab tersangka dan barang bukti upaya beri pertolongan kpd Lani untuk Hindarkan diri dari Proses Persidangan dan Jeratan Hukum

“ Pasal 221 KUHP , yang berbunyi Barang Siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena Kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari Penyidikan atau Penahanan Oleh Pejabat Kehakiman, Kejaksaan , atau Kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang – undang , Terus – menerus atau menurut serta waktu di serahi menjalankan jabatan Kepolisian dapat di ancam penjara paling lama 9 Bulan ” tambahnya

Pada saat peristiwa itu kombes Hengki Haryadi menjabat Kapolres Jakbar yang melindungi tersangka Lani dari Jeratan Hukum yang berlaku di NKRI, pungkas Abdul.

Hal senada juga di Sampaikan Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian ( GPK) Abdullah Kelrey yang mengajak Semua Pihak sejenak merenungkan peran penting polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangsa serta kontribusinya dalam mewujudkan cita – cita Indonesia Maju

Kita semua harus bersinergi dengan Polri dalam menjaga Keamanan , Menegakkan Hukum dan mewujudkan cita – cita indonesia Maju.

Hal ini dapat di lakukan dengan meningkatkan Kualitas pelayanan publik memberantas Pungli dan Korupsi, serta menegakkan Hukum secara Adil.dan tidak pandang bulu , Selain itu lanjut dia , Polri harus terus meningkatkan kepercayaan Masyarakat dengan mengedepankan Transparansi , Akuntabilitas, dan Profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. imbuh dia

Saat awak media menyambangi Sdr. Kusumo Aji di Kejari Jakarta Barat terkait hal permasalahan sdri.Lani. Sampai saat ini Pihak Polres Metro Jakbar. belum menyerahkan tanggung jawab dan Barang bukti kepada Kejaksaan. bebernya.

Tim.